Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai perbedaan paten dan paten sederhana, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian, namun sebelum kalian masuk lebih dalam kita ikuti ulasan berikut ini.

HAKI adalah hak yang diberikan oleh negara kepada intelektual yang menciptakan karya yang bernilai komersial di bidang kekayaan intelektual, baik secara langsung secara otomatis maupun melalui pendaftaran pada instansi terkait, sebagai insentif, pengakuan hak, dan sarana perlindungan hukum.

Hak atas Kekayaan intelektual dibagi menjadi 2 mecam utama, yaitu pertama, kekayaan industri meliputi paten, merek jasa dan barang, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan indikasi geografis. Kedua, hak cipta dan hak terkait di bidang teks, musik, drama, audio visual, lukisan dan gambar, patung, foto, kreasi arsitektur, dan lain-lain, serta hak terkait berupa rekaman suara, pertunjukan musisi. , aktor dan penyanyi, dan penyiaran.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Apa Itu Paten?

Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Sebelum kamu mengetahui perbedaan paten dan paten sederhana, ada baiknya jika kamu ketahui terlebih dahulu apa itu paten.

Pada pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan apa itu paten. Di Indonesia, paten merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Ayat 1 Pasal 1 Undang-Undang Paten menyebutkan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu untuk melaksanakan atau menyetujui hasil kreasi penemu di bidang teknik dalam jangka waktu tertentu. pelaksanaan oleh pihak lain.

Paten yang diberikan kepada penemu adalah kebebasan individu untuk membuat penemuannya sendiri. Kebebasan ini juga dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan peniruan dalam aspek-aspek tertentu. Dengan demikian, dengan pemberian hak paten, para penemu bisa memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan masyarakat.

Sistem Paten memberikan hak eksklusif berupa paten kepada pihak yang telah menerbitkan invensi baru dan memperoleh perlindungan hukum dalam kondisi tertentu untuk jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga membuka peluang bagi pihak ketiga untuk memanfaatkan invensi yang dipublikasikan tersebut.

Sistem paten juga bertujuan untuk memajukan penemuan dan berkontribusi pada pengembangan industri dengan mengupayakan koordinasi antara pemegang paten dan pihak ketiga yang terikat oleh paten.

Menurut UU Paten, terdapat 2 jenis paten yaitu Paten dan Paten Sederhana. Untuk membedakan antara paten dengan paten sederhana kamu perlu memahami apa yang dimaksud dengan invensi.

Menurut Pasal 1 ayat (2) yang dimaksud dengan invensi adalah suatu gagasan yang dikembangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu. Invensi harus termasuk dalam bidang teknis yang dapat berupa produk atau proses. Sedangkan dalam Pasal 1ayat (3), penemu didefinisikan sebagai orang atau orang-orang yang secara bersama-sama melaksanakan suatu gagasan, yang disuntikkan ke dalam kegiatan yang mengarah pada suatu penemuan.

Pasal 3 “UU Paten” menyatakan bahwa hak paten diberikan kepada invensi atau ciptaan-ciptaan yang bersifat kreatif dan baru serta bisa diterapkan pada industri. Selanjutnya dalam penafsiran Pasal 3 ayat 2 UU Paten, Paten sederhana bisa juga diberikan untuk suatu Invensi yang berupa metode baru atau proses baru. Paten sederhana tidak memerlukan invensi yang sama sekali baru, invensi tersebut harus mempunyai fungsi/penggunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya.

Ada juga perbedaan perlindungan anatara pemegang paten dan paten sederhana. Paten dilindungi selama 20 tahun, sedangkan paten sederhana hanya 10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Perbedaan lain antara paten dan paten sederhana adalah jumlah penemuan yang bisa didaftarkan. Menurut pasal 122 Undang-Undang Paten, paten sederhana hanya bisa memberikan satu penemuan atau invensi, sedangkan paten bisa memberikan beberapa penemuan atau invensi yang terkait.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Secara sederhana perbedaan antara Paten dengan Paten Sederhana dapat dilihat sebagai berikut:

1. Paten diberikan untuk invensi atau penemu yang bersifat baru, inventif, dan bisa diterapkan di industri. Paten sederhana diberikan untuk setiap penemuan baru, pengembangan proses atau produk yang ada, dan bisa diterapkan pada industri.

Suatu Invensi berupa produk yang diberikan dengan Paten Sederhana tidak hanya berbeda dalam karakteristik teknis, tetapi harus memiliki fungsi/penggunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya, termasuk alat, barang, mesin. , komposisi, formulasi, senyawa atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi berupa proses atau metode baru.

2. Maksimum perlindungan paten sederhana lebih pendek daripada maksimum perlindungan paten. Perlindungan untuk paten sederhana sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Patenadalah selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, sedangkan paten sesuai Pasal 22 ayat (1) UU Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

3. Klaim paten sederhana terbatas pada satu klaim independen sedangkan paten memiliki klaim tak terbatas.

4. Progres teknologi dalam Paten Sederhana lebih simple dan mudah daripada progres teknologi dalam Paten.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan komentar