Jenis-Jenis PT

Bagi kamu yang sedang mencari terkait jenis-jenis PT, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!

Perseroan Terbatas atau yang sering kita sebut PT, PT merupakan usaha yang memiliki badan hukum yang berlaku di tanah air (Indonesia).

Perseroan Terbatas (PT) Adalah?

Jenis-Jenis PT

PT Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya berbentuk saham. Pengertian PT adalah hal yang perlu untuk Anda pahami sebelum memulai usaha.

Pemilik dari pendirian PT ini memiliki bagian tergantung dengan berapa banyak saham yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut. Saham yang terdapat pada PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar pada sebuah perseroan terbatas.

PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki kesepakatan yang diketahui oleh notaris dan dibuatkan akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Jenis-jenis PT atau Perseroan Terbatas

Secara garis besar, PT adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. PT ini kemudian terbagi menjadi enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Ada beberapa jenis-jenis perusahaan PT adalah sebagai berikut.

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Jenis-Jenis PT yang pertama adalah Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

2. PT Tertutup

Jenis-Jenis PT berikutnya adalah Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3. PT Kosong

Jenis-Jenis PT selanjutnya adalah PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4. PT Domestik

Jenis-Jenis PT yang keempat adalah PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5. PT Perseorangan

Jenis-Jenis PT selanjutnya adalah PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. PT Asing

Jenis-Jenis PT yang terakhir adalah PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Prosedur Pendirian PT

Berikut kami paparkan terkait prosedur pendirian PT

1.  Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2.  Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3.  Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4.   Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5.  Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.

6.  Mengajukan SIUP

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7.  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8.  Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Ciri-Ciri PT

Setalah kita membahas Prosedur Pendirian PT, berikutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri PT

Berikut kami paparkan ciri-ciri PT dengan menggunakan tabel

NOCiri-Ciri PT
1Didirikan untuk mencari keuntungan usaha
2Pendiriannya diatur dalam UU
3Memiliki fungsi ekonomi dan komersial
4Modal perusahaan diperoleh dari obligasi dan saham yang dijual
5Pemimpin utama PT adalah direksi
6PT tidak memperoleh fasilitas dari negara
7Kekuasaan tertinggi di perusahaan PT ditentukan pada rapat umum pemegang saham (RUPS)
8Setiap pemegang saham memiliki memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang mereka tanam
9Pemilik saham PT mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen.

Kelebihan dan Kekurangan PT

Jenis-Jenis PT

setelah kita membahas terkait Jenis-Jenis PT, selanjutnya kita akan membahas mengenai kelebihan dan kekurangan PT

Perseroan terbatas adalah bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelum mendirikan PT, Anda perlu untuk tahu kelebihan dan kekurangan PT. Apa saja? Berikut adalah kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas.

Kelebihan Perseroan Terbatas

Terdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini, di antaranya adalah:

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar. Hal ini karena dapat menjual saham ke masyarakat luas.
  2. Kemudahan perluasan usaha. Dapat dengan mengalokasikan modal dan perencanaan matang.
  3. Kelangsungan perusahaan terjamin. Tidak tergantung pada anggotanya.
  4. Tanggung jawab pemilik usaha sebatas saham yang dimiliki.

Kekurangan Perseroan Terbatas

Adapun kekurangan PT adalah:

  1. Biaya yang dikeluarkan cukup besar. Terdapat pajak perusahaan yang harus dibayarkan.
  2. Pengambilan keputusan lambat karena diambil melalui RUPS.
  3. Peraturan yang mengikat. Adanya regulasi dari pemerintah.
  4. Pemegang saham terlalu mementingkan dividen sehingga kurang memperhatikan kondisi perusahaan.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Jenis-Jenis PT, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu rekan-rekan semua. Terim

Tinggalkan komentar