Berikut ini merupakan pembahasan tentang beberapa syarat pendirian sekolah swasta setingkat SD & SMP.
Syarat Pendirian Sekolah Dasar, Menengah Pertama & SMK Swasta
Berikut kami berikan beberapa syarat mendirikan sekolah baik SD, SMP maupun SMK Swasta.
Adapun syaratnya sebagai berikut :
- Fotocopy identitas (KTP) Kepala Sekolah
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
- Fotocopy Akte Pendirian Yayasan
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
- Hasil studi kelayakan pendirian sekolah
- Fotocopy SK yayasan untuk lembaga / sekolah
- Fotocopy SK yayasan untuk kepala sekolah
- Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
- Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
- Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
- Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Untuk perubahan pendidikan disertai dengan proposal perubahan
- Fotocopy SK ijin operasional terakhir untuk perpanjangan
- Surat Kuasa Bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan
- Berkas rangkap 2 (dua)
Ingin Mendirikan SMK Sendiri? Bisa. Silahkan Konsultasi Sekarang! (gratis)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Nah, Berikut ini Sistem, Mekanisme & Prosedur dalam Syarat Pendirian Sekolah :
- Pemohon membuka web dpmptsp atau datang dan meminta informasi ke loket perijinan (FO) tentang persyaratan permohonan pendaftaran perizinan
- Petugas loket perijinan (FO) memberikan informasi kepada pemohon mengenai persyaratan pendaftaran Perizinan serta menyerahkan formulir permohonan pendaftaran
- Pemohon mengisi formulir permohonan pendaftaran serta melengkapi persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas Loket Perijinan (FO)
- Petugas Loket Perijinan (FO) memeriksa kelengkapan berkas: • Bila berkas lengkap maka petugas FO memberikan bukti berupa tanda terima berkas ke pemohon selanjutnya berkas diserahkan ke petugas Back Office (BO) • Bila berkas belum lengkap, petugas FO akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Petugas BO akan melakukan penelitian dan validasi terhadap berkas pemohon
- Apabila berkas pemohon (dokumen persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan teknis) sudah lengkap dan benar maka petugas BO mengirimkan berkas permohonan ke Dinas Pendidikan
- Penerbitan SK SD dan SMP setelah rekomendasi dari Dinas Pendidikan telah dikirimkan ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja dan akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu
- SK SD dan SMP akan diserahkan kepada pemohon
Waktu Penyelesaian
7 Hari kerja
Setelah Persyaratan Lengkap dan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dikirim ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu
Biaya / Tarif
Tidak Dipungut Biaya (Terkecuali anda menggunakan jasa pendampingan)
Produk Pelayanan
2
Pengaduan Layanan
Nomor Layanan Pengaduan
Cara Membuat Sekolah Yang Perlu Diketahui
Cara mendirikan sekolah swasta diusulkan oleh dinas pendidikan setempat dan DPMPTSP. Namun, setiap daerah mungkin juga memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda. Hal yang sama berlaku untuk waktu pemrosesan.
Namun, Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini!
Berikut beberapa cara mendirikan sekolah swasta:
- 1. Semua dokumen dijadikan proposal dan diserahkan ke dinas pendidikan setempat (tergantung mekanisme dan prosedur di masing-masing kabupaten).
- 2. Dinas Pendidikan akan memverifikasi sekolah terkait. Tim verifikasi biasanya terdiri dari pemimpin lokasi, pemimpin departemen, supervisor, dan staf.
- 3. Pada tahap verifikasi akan dilakukan pengecekan integritas data pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, kurikulum yang digunakan, silabus, RPP dan data lainnya.
- 4. Jika semua persyaratan sudah lengkap, biasanya keputusan izin usaha akan langsung dikeluarkan. Artinya, sekolah yang didirikan diakui secara hukum oleh negara.
Ingat, saat mengajukan proses perizinan, tidak ada biaya yang dikeluarkan.
Konsultan Pendirian & Pengembangan Pendidikan Tinggi
Kami sudah membantu lebih dari 170 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. Baik untuk pendirian, penambahan program studi serta perubahan bentuk. Hingga saat ini kami telah membantu 40 Sekolah Tinggi, 60 Politeknik, 50 Institut serta 40 Universitas yang didampingi sesuai kebutuhannya.
Ingin Mendirikan SMK Sendiri? Bisa. Silahkan Konsultasi Sekarang! (gratis)
Jasa Konsultan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan tentang syarat pendirian sekolah dasar dan menengah pertama swasta. Apabila Anda ingin bertanya seputar artikel ini silahkan tulis pada kolom komentar.
sumber : sipp.menpan.go.id