Syarat Pendirian Institut

Bagi kamu yang sedang mencari artikel tentang syarat pendirian institut. Kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!!

Institut adalah suatu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan juga dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dengan sejumlah bidang Ilmu Teknologi atau Pengetahuan tertentu serta apabila memenuhi syarat, institut tersebut juga bisa menyelenggarakan pendidikan profesi.

Perbedaannya adalah sejumlah bidang Ilmu Pengetahuan juga Teknologi tertentu saja. Jadi intinya institut ini lebih terbatas dibandingkan dengan Universitas yang sangat cakupannya cukup luas. Jadi hanya dengan beberapa kelompok ilmu-ilmu serta teknologi saja. tanpa harus basa-basi lagi berikut kami berikan mengenai syarat pendirian institut

Baca Juga : Pendirian Perguruan Tinggi Swasta

Syarat Pendirian Institut

Syarat Pendirian Institut

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62/E/KPT/2020 tentang Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, dan dijelaskan salah satunya adalah pendirian institut dengan syarat yang terbagi menjadi 3 aspek, yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Aspek Hukum

Aspek ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki yayasan sebelum mendirikan perguruan tinggi.

  • Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  • Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan.
  • Sertipikat hak atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan; atau
  • Akta perjanjian sewamenyewa yang dibuat oleh notaris dengan mencantumkan hak untuk membeli pertama kali. Dengan rincian luas:
  • Universitas 10.000 M2
  • Institut 8.000 M2
  • Politeknik 5.000 M2
  • Sekolah Tinggi 5.000 M2
  • Akademi 5.000 M2
  • Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan)
  • Berita Acara dan daftar hadir rapat persetujuan pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis.

Pada tahun 2023 ini pengajuan pendirian Institut sudah melalui lama SIAGA, dimana banyak peraturan dan alur baru yang harus dipahami oleh badan penyelenggara. Lalu bagaimana dan syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mendirikan Institut di Laman SIAGA. Klik Konsultasi dibawah ini. GRATIS

2. Aspek Keuangan

  • Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS sesuai Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 32/2019; atau laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS yang telah diaudit bagi yayasan yang sudah berjalan lebih dari 3 Tahun.
  • Laporan Keuangan Internal Yayasan dan tidak perlu di Audit oleh Akuntan Publik untuk Yayasan yang belum berjalan 3 Tahun
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara

3. Aspek Umum

Pada aspek umum persyaratan yang harus disiapkan yayasan adalah pemenuhan dokumen pendirian, SDM baik Dosen serta Tenaga Kependidikan dan sarana prasarana, berikut penjelasannya:

Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi terkait kurikulum yang memuat:

  • Profil lulusan;
  • Keunikan program studi;
  • Capaian pembelajaran lulusan;
  • Struktur kurikulum; dan
  • RPS dari 10 (sepuluh) mata kuliah penciri program studi.
  • Studi kelayakan pendirian PTS
  • Dokumen rancangan SPMI (Standar Penjaminan Mutu Internal) PTS yang akan didirikan
  • Dokumen rancangan organisasi dan tata kerja PTS yang akan didirikan.
  • Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program Sarjana, dengan ketentuan:
  • Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS;
  • Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka;
  • Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap;
  • Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus;
  • Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bukan pegawai tetap pada instansi lain;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara; dan
  • Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan.
  • Selain itu Dokumen Dosen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
  • Scan asli KTP calon dosen tetap.
  • Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh.
  • Scan asli Surat Keputusan penyetaraan ijazah bagi calon dosen tetap lulusan luar negeri, dari Kementerian yang menangani pendidikan tinggi.
  • Scan asli Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP.
  • Daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani 
  • Scan asli Perjanjian Kesediaan Pengangkatan Dosen Tetap antara Badan Penyelenggara dan calon dosen tetap
  • Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan:
  • Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi;
  • Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan
  • Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu
  • Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas:
  • Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa;
  • Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
  • Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
  • Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
  • Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;

Pada tahun 2023 ini pengajuan pendirian Institut sudah melalui lama SIAGA, dimana banyak peraturan dan alur baru yang harus dipahami oleh badan penyelenggara. Lalu bagaimana dan syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mendirikan Institut di Laman SIAGA. Klik Konsultasi dibawah ini. GRATIS

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi

Setelah kita membahas mengenai syarat pendirian institut, berikutnya kita akan membahas mengenai syarat pendirian perguruan tinggi

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Badan Penyelenggara PTS memiliki Akta Notaris Pendirian Yayasan dan sudah disahkan oleh SK Kemenkumham
  2. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  3. Memiliki dosen berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap program studi
  4. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
  5. Laporan keuangan yayasan sudah berdiri lebih 1 tahun, dan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh Akuntan Publik untuk Yayasan yang sudah berdiri lebih dari 3 Tahun.
  6. Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
  7. Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPMI)
  8. Study Kelayakan

Baca Juga : Syarat Pembukaan Prodi Baru

Syarat Pendirian perguruan Tinggi PDF

Berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi dengan menggunakan PDF

Ingin Mendirikan Perguruan Tinggi Sendiri? Bisa Kok. Silahkan Konsultasi Sekarang

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pendirian Institut. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pendirian Institut dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!

Tinggalkan komentar