Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Syarat Pembukaan Prodi Baru – Syntax Corporation Indonesia

Syarat Pembukaan Prodi Baru

Berikut ini infografis tentang syarat dan prosedur pembukaan program studi (prodi) baru s1, s2 & s3.

Syarat Pembukaan Program Studi Akademik pada PTS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022.

Untuk lebih mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai prosedur pembukaan program studi akademik pada PTS:

Prosedur Umum

Tahap Kesatu

Rektor/Ketua memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen:

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  2. Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  3. Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  4. Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
  5. Pertimbangan Senat perguruan tinggi.

Tahap Kedua
LLDIKTI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS. Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.

LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:

  1. telah menerima kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen), dan
  2. hasil pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS telah dipenuhi.

    Tahap Ketiga

Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi:

  1. Rektor/Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
  2. Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  3. Apabila permintaan akun belum disetujui maka Rektor/Ketua dapat mengajukan kembali permintaan akun. Apabila disetujui maka Rektor/Ketua dapat melanjutkan proses ke prosedur khusus pembukaan program studi akademik pada pts di bawah ini.


    Prosedur Khusus

Setelah PTS menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTS dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTS di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTS yang sudah berdiri; dan
  2. Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTS yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Baca Juga : “Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta”

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa kita bantu! (Gratis Konsultasi)

Syarat Pembukaan Program Studi Baru

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk melakukan perizinan program studi baru:

  1. Scan asli surat permohonan Rektor/Ketua tentang pembukaan program studi akademik kepada Mendikbud
  2. Scan asli akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan;
  3. Scan asli Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
  4. Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/ Mendikbud, Menristekdikti tentang izin pendirian PTS;
  5. Scan Asli sertifikat akreditasi B atau Baik Sekali pada program studi yang sudah ada
  6. Scan Asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang Pembukaan Proi Baru yang diusulkan
  7. Scan Asli Surat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang Pembukaan Program Studi Baru yang diusulkan
  8. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi beserta semua lampirannya
  9. Scan Asli Rekomendasi LLDIKTI
  10. Ketersediaan calon dosen untuk 1 (satu) program studi sebanyak minimal 5 (orang)
  11. Sarana dan Prasarana yang menunjang untuk Program Studi Baru yang akan dibuka
  12. Tenaga Kependidikan.

Syarat Pendirian Prodi Baru

Nah sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang sangat penting untuk diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

  • 1. Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  • 2. Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  • 3. Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  • 4. Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  • 5. Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  • 6. Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  • 7. Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan
  • 8. Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
    • • Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
    • • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
    • • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
    • • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Konsultan Pendirian & Pengembangan Pendidikan Tinggi

Kami sudah membantu lebih dari 170 lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia. Baik untuk pendirian, penambahan program studi serta perubahan bentuk. Hingga saat ini kami telah membantu 40 Sekolah Tinggi, 60 Politeknik, 50 Institut serta 40 Universitas yang didampingi sesuai kebutuhannya.

Ingin Pembukaan Program Studi Baru / Pendirian Perguruan Tinggi? Bisa kita bantu! (Gratis Konsultasi)

Tinggalkan komentar