Karya Yang Tidak Dilindungi Oleh HAKI

Bagi kalian yang sedang mencari artikel mengenai karya yang tidak dilindungi oleh HAKI, kalian bisa mengecek artikel ini sampai habis!!

Pengertian HAKI

Karya Yang Tidak Dilindungi Oleh HAKI

Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa sering kita sebut HAKI merupakan hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia atau kecerdasan mqnusia. karya-karya intelektual ini dapat berasal dari bidang ilmu sastra, seni, pengetahuan, maupun teknologi.

Dalam website resmi DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan hakn atas kekayaan intelektual atau yang biasa orang sering menyebutnya HAKI, HAKI di Indonesia sudah ada kurang lebih sejak tahun 1840. Pemerintah belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan hak atas kekayaan intelektual atau HAKI pada tahun1844. Adapun dengan beberapa perundang-undangan yang sudah dibuat oleh belanda saat itu adalah:

  • Undang – Undang Merek (1885),
  • Undang – Undang Paten (1910),
  • Undang – Undang Hak Cipta (1912).

Nah, ketiga aturan tersebut telah mengalami perubahan dan juga revisi sesuai pada zamannya. Perubahan terakhir telah ada pada tahun 2001, yang mana pemerintahan Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2001 tentang paten dan Undang-Undang Nomor. 15 tahun 2001 tentang merek. Kedua Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang yang lama di dalam bisang terkait.

Dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, terdapat lembaga yang berwenang untuk mengelola kekayaan intelektual. Lembaga ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

disebutkan di dalam situs Lembaga pengabdian dan penelitian masyarakat universitas medan area, fungsi yang paling utama ha katas kekayaan intelektual adalah memajukan inovasi dan kreativitas yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Baca Juga : Keuntungan Memiliki Hak Paten

Karya Yang Tidak Dilindungi Oleh HAKI

Karya Yang Tidak Dilindungi Oleh HAKI

Berikut beberapa Karya Yang Tidak Dilindungi Oleh HAKI Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:

Pasal 41

Hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta adalah:

hasil karya yang tidak diwujudkan dalam bentuk nyata;

  1. setiap ide, sistem, metode, konsep, prinsip, prosedur, data atau temuan walaupun telah dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, diungkapkan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
  2. benda, alat, atau produk yang sudah diciptakan cuman untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya cuman hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
  3. (Yang dimaksud dengan “kebutuhan fungsional” adalah kebutuhan manusia terhadap suatu benda, produk, atau alat tertentu yang berdasarkan bentuknya mempunyai fungsi dan kegunaan tertentu.)

Pasal 42

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya:

  1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Baca Juga : Contoh Hak Paten

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai karya yang tidak dilindungi oleh haki, ssemoga dapat bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!

Tinggalkan komentar