Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen

Syarat pengajuan jabatan fungsional dosen – Jabatan fungsional dosen merupakan catatan atau posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukkan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan akademik.

Tidak hanya di perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah, namun jenjang karir juga terjadi di institusi Pendidikan. Termasuk untuk para dosen yang statusnya sudah PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Maka akan menghadapi sejumlah jenjang jabatan fungsional dosen yang bisa diraih atau dikejar oleh siapa saja dari dosen muda sampai yang sudah sangat berpengalaman.

Jadi, apakah Anda sudah tahu syarat pengajuan jabatan fungsional dosen? Kalau belum, silahkan simak artikel berikut ini sampai habis.

Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen 2022

syarat pengajuan jabatan fungsional dosen

Syarat pengajuan jabatan fungsional dosen sebenarnya hampir tidak jauh berbeda dari tahun 2019, 2020, 2021 maupun tahun 2022.

Secara umum terdapat empat jabatan dan pangkat dosen, jenjang jabatan dan pangkat ini dilihat dari akumulasi nilai angka kredit yang dikumpulkan oleh dosen yang bersangkutan.

Keempat macamnya yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Lalu apa saja syarat pengajuan jabatan fungsional dosen? Berikut ulasannya.

1. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (Lektor Kepala dan Guru Besar) Bidang B

  • Hasil Penilaian Sejawat Sebidang Atau Peer Review Karya
  • Chek plagiat (Similarity Check/Turnitin) artikel
  • Sertifikasi Pendidik
  • Wajib Jurnal Internasional terindeks scopus kalau bisa, Wajib sebagai penulis pertama.
  • Pendidikan S3 (pengabdian 3 thn),  ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir)
  • SK Jabatan Akademik Dosen, SK PAK dan SK Pangkat/Inpassing Terakhir (bagi yang mengajukan Kenaikan Jabatan/Pangkat)
  • Daftar Artikel Ilmiah (Format Terlampir) (Untuk Lektor Kepala dan Guru Besar
  • Bukti Online Penelitian yang dipublikasikan pada Portal Jurnal/Perguruan Tinggi/Portal Kopertis/Portal Garuda DIKTI (bila ada)
  • Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs
  • Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS
  • Berita Acara Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Akademi dan Politeknik (Format Terlampir) + Daftar Hadir
  • Sebaran Mata Kuliah/Kurikulum Tempat Dosen Mengajar (Prodi/Homebase)
  • Print Out NIDN

2. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (Lektor), Terbaru

  • Min 2 tahun setelah memiliki TMT Jabatan Asisten Ahli
  • Wajib memiliki Jurnal Nasional terakreditasi, Wajib sebagai penulis pertama
  • ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir)
  • Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs
  • Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS
  • SK Jabatan Akademik Dosen, SK PAK dan SK Pangkat/Inpassing
  • Penilaian d hitung masa TMT Jabatan Akademik Terakhir (AA)
  • Sebaran Mata Kuliah/Kurikulum Tempat Dosen Mengajar (Prodi/Homebase)
  • Print Out NIDN

3. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (Asisten Ahli), Terupdate

  • Memiliki Sertifikat Pekerti
  • Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama
  • ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir)
  • Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs
  • Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS
  • Penilaian d hitung sudah menjadi Dosen (S2)
  • Min 1 tahun masa pengabdian atau kegiatan tridharma
  • Sebaran Mata Kuliah/Kurikulum Tempat Dosen Mengajar (Prodi/Homebase)
  • print Out NIDN

Artikel Terkait : “Jabatan Fungsional dan Struktural”

Persyaratan Umum Kepangkatan / Jabatan Akademik Dosen

jabfung

Setelah membagikan uraian syarat pengajuan jabatan fungsional dosen, mari kita ke persyaratan umum kepangkatan atau jabatan akedemik dosen.

1. Bidang Pengajaran & Pendidikan :

  1. Mengajar Matakuliah sesuai dengan pendidikan terakhir  (lampirkan SK mengajar dan bukti kinerja : daftar nilai, absensi mhs dan dosen)
  2. Membimbing (utama atau pembantu) : KKP,KKN dan Tugas Akhir/Skripsi /Disertasi/Thesis (lampirkan SK dan bukti kinerja bimbingan)
  3. Menguji (utama atau anggota penguji) melampirkan SK atau surat penugasan dan bukti kinerja menguji
  4. Ijasah dan Transkrip nilai (legalisir basah/asli) S1,S2 dan S3
  5. Matakuliah yang di ampuh dan Bidang Ilmu
  6. Mengembangkan Bahan pengajaran : Buku Ajar, Modul, Dikta (melampirkan Surat Penugasan dan Bukti kinerja)
  7. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi : Yayasan, Rektor, Warek, Dekan, Wadek, Ketua, Pembantu Ketua, Kaprodi, Sekprodi (melampirkan SK, Surat Penugasan)
  8. Menyampaikan orasi ilmiah
  9. Mengembangkan program kegiatan pengembangan kuliah
  10. Membina kegiatan atau pembinaan mahasiswa pada bidang akademik dan kemahasiswaan
  11. (Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF max 5mb)

2. Bidang Penelitian (Menghasilkan karya ilmiah)

  1. Dalam bentuk Monograf, Buku Referensi, Book Chapter (Melampirkan Surat Penugasan, Bukti Kinerja, dan link publikasi)
  2. Dalam bentuk Jurnal ilmiah (Internasional terindeks scopus, Nasional Terakreditasi dan Nasional tidak Terakreditasi) Wajib sebagai penulis pertama
  3. Dalam bentuk Seminar/Prosiding ilmiah (Internasional, Nasional), Alamat web menuju repository dokumen / Alamat web resmi jurnal menuju halaman artikel publikasi dan Url publikasi indexing publikasi. Artikel terkait : Cara Cek Prosiding Terindeks Scopus
  4. Menerjemahkan / menyadur buku ilmiah (Nasional)
  5. Mengedit / menyunting karya ilmiah (Nasional)
  6. Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan (Internasional dan Nasional)
  7. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental / seni pertunjukan / karya sastra
  8. (Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan, Sertifikat dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF, max 5 MB)

3. Bidang Pengabdian Masyarakat

  1. Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya
  2. Melaksankan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat (Internasional, Nasional, Lokal)
  4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan   (Berdasarkan bidang keahlian, Berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi, Berdasarkan fungsi / jabatan)
  5. (Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan, Sertifikat dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF, max 5 MB)

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

4. Bidang Tridharma

  1. Menjadi (Ketua/Anggota) dalam suatu Panitia/Badan pada perguruan tinggi
  2. Menjadi (Ketua/Anggota)  panitia/badan pada lembaga pemerintah (Pusat atau DaerahMenjadi (Ketua/Anggota) organisasi profesi,
  3. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah
  4. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
  5. Berperan Serta Aktif Dalam Pengelolaan Jurnal Ilmiah (Per Tahun); Editor/Dewan Redaksi Pada Jurnal Internasional/Nasional)
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah (Ketua/Anggota) Tingkat Internasional/Nasional
  7. Mendapat penghargaan / tanda jasa
  8. (Semua dokumen pendukung melampirkan SK, Surat Penugasan, Sertifikat dan Bukti Kinerja dalam bentuk file PDF, max 5 MB)

Tips dan Trik Agar Naik Jabatan Fungsional Dosen

Setelah kita membahas syarat pengajuan jabatan fungsional dosen dan persyaratan umum kepangkatan dosen, tidak lengkap rasanya kalau tidak memberikan tips supaya naik jabatan fungsional dosen. Berikut tipsnya:

  • Nikmati proses mengajar, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat. Meskipun pelan tapi pasti, walau terkesan lambat namun dipastikan jenjang karir akan terus meningkat.
  • Disiplin menghitung angka kredit, hal ini penting sebagai alat untuk mengukur kemampuan diri sebelum mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen.
  • Mengajukan publikasi internasional yang berkualitas (scopus), tentunya dimulai dengan menyusun karya ilmiah yang berkualitas juga.
  • Jangan lupa berdoa, karena usaha tanpa doa adalah suatu sifat sombong yang sebaiknya dihindari.

Baca Juga : “Publikasi Jurnal Scopus Gratis Untuk Dosen”

Akhir kata

Demikianlah pembahasan lengkap syarat pengajuan jabatan fungsional dosen dan beberapa tips supaya naik jabatan fungsional dosen.

Apabila ingin bertanya seputar jabatan fungsional lainnnya, silahkan tulis pada kolom komentar.

Terimakasih.

Referensi : .duniadosen.com dan raharja.ac.id

Tinggalkan komentar