Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Instrumen Akreditasi – Syntax Corporation Indonesia

Instrumen Akreditasi

Kriteria akreditasi adalah patokan akreditasi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Dalam pengembangan kriteria akreditasi, SN-Dikti dijadikan sebagai acuan utama. Kriteria akreditasi dijabarkan ke dalam elemen penilaian dengan mempertimbangkan interaksi antar standar dari SN-Dikti yang mengukur capaian mutu pendidikan tinggi.

Mengingat akreditasi tidak hanya menilai pemenuhan (compliance), namun juga menilai kinerja (performance) perguruan tinggi, maka penilaian akreditasi mempertimbangkan capaian standar pendidikan tinggi yang disusun dan ditetapkan perguruan tinggi yang melampaui SN-Dikti. Penilaian akreditasi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang tersedia pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Kaidah Penilaian dan Penyusunan Instrumen Akreditasi

Kaidah yang digunakan dalam mengembangkan penilaian dan instrumen akreditasi adalah sebagai berikut:

1. Penilaian akreditasi diarahkan pada capaian kinerja tridharma perguruan tinggi (outcome-based accreditation), peningkatan daya saing, dan wawasan internasional (international outlook). Outcome based accreditation yang dimaksud di sini adalah ketercapaian visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi.

2. Penilaian akreditasi dilakukan secara uji tuntas dan komprehensif yang mencakup elemen pemenuhan (compliance) terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti), Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan pendidikan tinggi, serta konformasi (conformance) yang diukur melalui kinerja mutu (performance) dalam konteks akuntabilitas publik; Rujukan-rujukan penting yang perlu diperhatikan dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi adalah:

a) Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

b) Permenristekdikti No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

c) Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

d) Permenristekdikti No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

e) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

f) Permenristekdikti No. 51 tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Penilaian pemenuhan terhadap SN-Dikti dan peraturan perundang-undangan yang relevan dilihat secara agregat, kecuali untuk butir-butir penilaian yang bersifat mutlak, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Syarat Perlu Terakreditasi, yaitu:

– kecukupan dosen perguruan tinggi,

– rasio jumlah dosen tidak tetap terhadap dosen tetap di perguruan tinggi, serta

– keberadaan, efektifitas dan konsistensi pelaksanaan SPMI.

Ketidakpemenuhan satu atau lebih butir-butir penilaian tersebut dapat berimplikasi pada status tidak terakreditasi.

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

3. Penilaian akreditasi mencakup aspek kondisi, kinerja, dan pencapaian mutu akademik dan non-akademik program studi atau institusi perguruan tinggi; Outcomebased accreditation tidak diartikan sebagai penilaian luaran dan outcome penyelenggaraan program studi atau perguruan tinggi saja, namun juga menilai pemenuhan SN-Dikti yang menyangkut input dan proses.

Oleh karena itu penilaian akreditasi harus mencakup Masukan-Proses-Luaran-Capaian (Input-ProcessOutput-Outcome) dari penyelenggaraan perguruan tinggi. Bobot penilaian ditetapkan dengan prioritas tertinggi (bobot tertinggi) pada aspek luaran dan capaian diikuti aspek proses dan masukan.

4. Penilaian akreditasi didasarkan pada ketersediaan bukti yang sesungguhnya (evidence-based) dan sahih (valid) serta keterlacakan (traceability) dari setiap aspek penilaian. Untuk memastikan akurasi hasil penilaian akreditasi, maka penilaian tidak semata berdasar pada dokumen akreditasi yang diajukan oleh perguruan tinggi, tetapi harus disertai dengan penelaahan bukti-bukti yang sahih serta keterlacakannya pada setiap aspek penilaian. Hal ini berimplikasi pada keharusan adanya asesmen lapangan.

5. Penilaian akreditasi mengukur keefektifan dan konsistensi antara dokumen dan penerapan sistem manajemen mutu perguruan tinggi. Perguruan tinggi wajib mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI), yang di dalamnya terkandung aspek penetapan standar pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi yang melampaui SN-Dikti.

Oleh karena itu penilaian akreditasi harus mencakup pula keberadaan, efektifitas dan konsistensi pelaksanaan SPMI serta ketercapaian standar yang ditetapkan perguruan tinggi. Penilaian ini tidak saja dilakukan pada elemen penilaian khusus yang terkait dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal, melainkan juga melekat pada setiap kriteria akreditasi.

6. Penilaian akreditasi didasarkan pada gabungan penilaian yang bersifat kuantitatif dan penilaian kualitatif. Penilaian akreditasi dilakukan terutama terhadap hasil evaluasi diri program studi atau perguruan tinggi yang dituangkan dalam dokumen akreditasi dengan format-format terstandar yang ditetapkan BAN-PT.

Format terstandar berupa Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (Institutional Performance Report) dan Laporan Evaluasi Diri (Self Evaluation Report). Perguruan tinggi harus menyediakan sekaligus menggunakan data dan informasi yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, baik yang sudah tersimpan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maupun yang belum, untuk menunjukkan efektifitas sistem penjaminan mutu internal pada mutu luaran.

7. Instrumen akreditasi berisi deskriptor dan indikator yang efektif dan efisien serta diyakini bersifat determinan dari setiap elemen penilaian. Deskriptor dan indicator instrumen akreditasi memiliki tingkat kepentingan (importance) dan relevansi tinggi(relevance) terhadap mutu pendidikan tinggi. Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi disusun berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi dan dituangkan dalam bentuk elemen penilaian, deskriptor dan indikator.

Elemen penilaian dan deksriptor harus secara komprehensif mencakup seluruh butir standar dari SN-Dikti dalam bingkai kriteria akreditasi dan memiliki relevansi tinggi terhadap mutu pendidikan tinggi, namun dengan jumlah yang dibatasi (efisien dan efektif).

8. Instrumen akreditasi memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu perguruan tinggi. Proses akreditasi menghasilkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Oleh karena itu instrumen akreditasi harus memiliki kemampuan untuk mengukur dan memilah gradasi mutu perguruan tinggi yang tercermin pada status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi terdiri atas terakreditasi baik, baik sekali, dan unggul.

Makna peringkat terakreditasi baik adalah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul adalah melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tingkat pelampauan untuk mencapai peringkat terakreditasi baik sekali ditetapkan berdasarkan hasil interaksi antarkriteria yang membawa program studi atau perguruan tinggi pada pencapaian daya saing di tingkat nasional, sedang pelampauan untuk mencapai peringkat terakreditasi unggul ditetapkan berdasarkan hasil interaksi antarkriteria yang membawa program studi atau perguruan tinggi pada pencapaian daya saing di tingkat internasional.

Artikel Menarik : “Syarat Akreditasi Perguruan Tinggi”

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Akreditasi Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

sumber : banpt.or.id

Tinggalkan komentar