Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Jenis Perguruan Tinggi – Syntax Corporation Indonesia

Jenis Perguruan Tinggi

Kamu pasti asing mendengar kata moratorium bukan? Nah, sebelum kita bahas apa saja jenis perguruan tinggi yang sedang di moratorium mari kita cari tahu apa sih moratorium dalam dunia Pendidikan.

Menurut KKBI Moratorium adalah penundaan, yakni menunda kewajiban tertentu selama batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam dunia Pendidikan kata moratorium sudah sering didengar. Sehingga pada setiap usul yang dilakukan pasti ada beberapa jenis-jenis perguruan tinggi dan program studi yang di moratorium atau tidak boleh dibuka.

Jenis-jenis Perguruan Tinggi di Indonesia

Nah saat ini kita akan bahas jenis perguruan tinggi yang tidak bisa didirikan atau moratorium, berikut penjelasannya:

Universitas

Jika anda ingin mendirikan perguruan tinggi dengan jenis Univeristas, mungkin harus ditunda dulu. Seperti peraturan yang bisa dilihat di akun laman Silemkerma Pengusulan pendirian PTS Akademik tahun 2021 masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0080/E.E3/OT/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru yang masih moratorium yaitu salah satunya bentuk Universitas. Jenis Perguruan tinggi ini masih diberlakukan moratorium sampai batas waktu yang tidak di tentukan.

Institut

Selain jenis perguruan tinggi Universitas, pada surat edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0080/E.E3/OT/2021 tanggal 14 Januari 2021 terdapat 2 (dua) jenis perguruan tinggi lain yang juga dimoratorium untuk didirikan pada tahun ini. Salah satunya yakni jenis-jenis perguruan tinggi Institut. Pendirian Institut hanya dibolehkan untuk Insititut Teknologi dengan pembukaan prodi STEM (Science, Technology, Engineering and Mathematic).

Sekolah Tinggi

Macam perguruan tinggi terakhir yang tidak boleh didirikan atau moratorium yakni Sekolah Tinggi.  Mengingat banyak sekali nya PTS di Indonesia menjadikan pemerintah berfikir taktis dan lebih efisien, Indonesia menempati Nomor 3 dengan jumlah 2.694 kampus di seluruh dunia dan jumlah itu terus bertambah.

Kebijakan pemerintah melakukan moratorium pada 3 (tiga) macam pendirian perguruan tinggi diatas dilatarbelakangi karena banyaknya macam perguruan tinggi tersebut, sehingga untuk meratakan macam perguruan tinggi lain.

Baca Juga : “Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta”

Namun aturan ini tidak berlaku pada usulan perubahan bentuk, penyatuan dan penggabungan. Serta insentif khusus untuk daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) masih diizinkan untuk membuka kegita jenis perguruan tinggi diatas.

Lalu, pendirian perguruan tinggi seperti apa yang tepat untuk anda jika ingin mengajukan pendirian perguruan tinggi. Lantas seperti apa kebijakan yang tepat untuk anda yang masih awam dengan peraturan tersebut. Anda bisa konsultasikan dengan kami dengan cara klik konsultasi sekarang atau bisa langsung hubungi nomor yang sudah tertera di website ini.

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

3 pemikiran pada “Jenis Perguruan Tinggi”

Tinggalkan komentar