Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Jenis Jenis Hak Paten – Syntax Corporation Indonesia

Jenis Jenis Hak Paten

Nah, untuk kamu yang sedang mencari informasi tentang jenis jenis hak paten, yuk kita simak artikel ini

Hak Paten Adalah?

Jenis Jenis Hak Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu suatu invensi di bidang teknis yang dilaksanakan atau disetujui oleh orang lain untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Unsur utama paten adalah invensi. Invensi itu sendiri adalah gagasan dari penemunya, khususnya berupa suatu produk atau proses, atau perbaikan dan pengembangan suatu produk atau proses, yang dilaksanakan sebagai kegiatan pemecahan masalah di bidang teknis.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Dasar Hukum Hak Paten

Pemerintah sudah mengatur undang-undang hak paten, antara lain:

Undang-Undang No.13 / 2016 tentang Paten (UU Hak Paten) yang mencabut peraturan sebelumnya, yaitu UU No.14 / 2001 tentang Paten.

Jenis Jenis Hak Paten

Jenis Jenis Hak Paten

Terdapat 2 jenis hak paten, yaitu: paten dan paten sederhana.

  • Paten atas invensi. Jenis ini bisa diberikan jika invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan bisa di aplikasikan di dalam dunia industri.
  • Paten sederhana atas invensi. Jenis ini diberikan jika invensi tersebut tidak harus mengandung langkah inventif, tetapi cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.

Masa Berlaku Hak Paten

Masa berlaku untuk paten, tergantung pada jenis patennya, terdiri dari

  • Paten atas Invensi

Untuk paten, memiliki masa berlaku 20 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah.

  • Paten Sederhana atas Invensi

Untuk paten sederhana, mempunyai masa berlaku 10 tahun terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan paten oleh pemerintah.

Kedua jenis paten tersebut tidak bisa diperpanjang.

Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Berikut ini invensi yang tidak bisa diberikan paten menurut UU Paten Pasal 9, antara lain:

  1. produk atau proses yang pelaksanaannya, pengumuman atau penggunaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
  2. Metode perawatan, pemeriksaan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan kepada manusia atau hewan.
  3. metode dan teori dalam bidang ilmu matematika dan pengetahuan.
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi hewan atau tanaman, kecuali proses mikrobiologis atau proses nonbiologis. Ketahui macam-macam invensi yang bisa dipatenkan!

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Cara Mengurus Hak Paten

Jenis Jenis Hak Paten

Selanjutnya, sesuai dengan UU Paten, Ini dia cara mendapatkan hak paten. Dalam pengajuan permohonan hak paten, kamu wajib melampirkan, antara lain:

  1. judul Invensi;
  2. deskripsi tentang Invensi;
  3. klaim atau beberapa klaim Invensi;
  4. abstrak Invensi;
  5. gambar yang disebutkan di dalam deskripsi yang diharuskan untuk memperjelas Invensi jika permohonan dilampiri dengan gambar;
  6. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  7. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  8. kemudian, surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor;
  9. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.
  10. deskripsi invensi harus mengungkapkan secara lengkap dan jelas tentang bagaimana Invensi tersebut bisa dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya.

Kemudian, tata cara permohonan hak paten, antara lain:

  1. Paten diberikan berdasarkan permohonan.
  2. Diajukan kepada menteri oleh kuasa atau pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
  4. Permohonan bisa diajukan secara nonelektronik maupun elektronik.

Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta

Anda dapat melihat perbedaan dalam prinsip-prinsip yang berbeda yang digunakan oleh kedua hak tersebut. Paten mengikuti prinsip first-to-file. Artinya dalam paten, orang yang pertama kali mendaftarkan penemuannya mendapatkan paten.

Kemudian, suatu penemuan atau invensi bisa diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya:

  • kebaruan. Jika pemerintah menerima permohonan paten dengan tanggal yang berbeda dari teknologi yang sudah ada sebelumnya.
  • Ada langkah-langkah Inventif. Ini berarti bahwa itu mencakup pengembangan produk atau proses yang ada.
  • Terdapat unsur aplikatif. Ini berarti adalah objek tersebut bisa diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan.

Sedangkan hak cipta menganut asas deklaratif. Artinya, ketika seorang pencipta membuat karyanya tanpa mendaftarkan ciptaannya, seseorang secara otomatis mendapatkan hak ini. Namun, dalam praktiknya, Anda harus mendaftarkan karya yang Anda buat.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Fungsi Hak Paten dalam Bisnis

Jenis Jenis Hak Paten

selanjutnya, fungsi hak paten dalam bisnis bermanfaat untuk bisa mengembangkan bisnis kamu kedepannya, di antaranya:

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Hak eksklusif ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi kelangsungan usaha. Oleh karena itu, pedagang perlu memasuki bisnis mereka untuk mendapatkan hak perdagangan, penemuan dan kreativitas. Dengan cara ini, bisnis akan mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum.

Produk baru yang dihasilkan oleh suatu perusahaan memerlukan hak eksklusif yang mengikat secara hukum, dimana hak cipta meliputi produk yang dihasilkan. Ini untuk mencegah masalah yang terkait dengan ide bisnis.

2. Memberikan Profit

Penemuan bisnis yang baru pertama kali ditemukan dapat mengandung nilai ekonomi. Nah, untuk memperoleh penghasilan pasif, maka perlu adanya pengakuan terhadap inovasi tersebut. Dengan begitu, jika ada orang lain yang menggunakan invensi tersebut, mereka harus membayar ke perusahaan sebagai lisensi untuk menggunakannya.

Penemuan bisnis yang baru pertama kalinya ditemukan dapat mengandung nilai ekonomi. Nah, untuk memperoleh penghasilan pasif, maka harus ada pengakuan terhadap inovasi tersebut

Selain itu hak ini dapat menjadi aset perusahaan yang tidak terwujud, akan tetapi memiliki nilai yang sangat besar. perusahaan bisa memegang jaminan hukum atas inovasi.

3. Pemegang Lisensi Tunggal

Setelah mengantongi hak ini, perusahaan mendapatkan pengakuan sebagai pemegang lisensi tunggal dan tidak ada produk yang serupa. Jika ada yang mengcopy atau mengklaim, kamu dapat menuntutnya berdasarkan hukum yang berlaku.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nan, mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Jenis jenis hak paten, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman.Terimakasih!

Tinggalkan komentar