Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Masa Berlaku Akta Pendirian PT – Syntax Corporation Indonesia

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Bagi kamu yang ingin mengetahui terkait Masa Berlaku Akta Pendirian PT, kamu dapat menyimak artikel ini sampai habis!!

Pengertian PT

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Sebelum kamu mengetahui terkait masa berlaku akta pendirian PT, ada baiknya jika kamu ketahui terlebih dahulu terkait pengertian PT

Nah, pengertian PT (Perseroan Terbatas) merupakan salah satu jenis badan usaha yang di lindungi oleh hukum-hukum dengan bermodalkan dari saham. Seseorang yang dikatakan sebagai pemilik PT (Perseroan Terbatas) apabila ia memiliki bagian saham sebesarb dari jumlah yang sudah ditanamkannya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai PT (Perseroan Terbatas), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Dalam menjalankan perusahaan berjenis PT (Perseroan Terbatas), modal saham yang dimiliki dapat dijual kepada pihak lain. Yang artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan kepemilikan atau organisasi perusahaan tanpa harus mendirikan dan membubarkan perusahaan kembali.

Selain itu, karena dibentuk dengan berdasarkan kesepakatan, maka dapat di pastikan bahwa PT (Perseroan Terbatas) didirikan minimal 2 orang. Dan pembuatan perjanjian ini wajinb diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk memperoleh pengesahan dari HAM dan Menteri Hukum sebelum resmi menjadi perusahaan yang berjenis PT (Perseroan Terbatas).

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Masa berlaku akta pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah seumur hidup, selama perusahaan beroperasional. Berbeda dengan kebanyakan izin lainnya yang mempunyai masa berlaku beberapa tahun saja. Jadi kamu hanya mengeluarkan biaya untuk mengurus akta PT (Perseroan Terbatas) untuk menikmati hasil selamanya. Hal yang mungkin bisa terjadi adalah bukan berakhirnya masa berlaku, akan tetapi perubahan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas). Lihat Juga Akta Pendirian PT (Perseroan Terbatas).

Dan Perubahan ini mungkin saja terjadi dalam perusahaan kamu. Dan telah  banyak yang melakukannya. Tidak ada yang salah dengan perubahan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).

Perubahan ini bisa terjadi oleh karena perubahan nama perusahaan, perubahan saham, perubahan jajaran direksi, dan alamat perusahaan atau perubahan lainnya. Jika perubahannya seperti hal-hal ini, maka akta juga harus diubah. yang artinya, biaya perubahannya juga lebih tinggi dari pada perubahan lainnya.

Jenis Perusahaan PT

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Setelah kita membahas terkait Masa Berlaku Akta Pendirian PT, berikutnya kita akan membahas terkait jenis perusahaan PT

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau UUPT mengklasifikasikan perusahaan PT kedalam 3 (tiga) jenis, yaitu:

1. PT Tertutup

Yang pertama dalam Masa Berlaku Akta Pendirian PT adalah PT tertutup. Salah satu jenis atau ciri khas perusahaan PT tertutup adalah para pemegang saham yang hanya berasal dari kalangan orang-orang yang sudah saling mengenai sebelumnya atau orang-rang yang berasal dari kalangan tertentu, seperti halnya perusahaan keluarga.

2. PT Publik

Pasal 1 ayat 8 UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) menyebutkan bahwa persseroan public merupakan jenis atau ciri yang sudah memenuhi syarat jumlah pemegang modal dan saham disetor sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Sementara itu juga, undang-undang No 8 Tahun 1995 terkait pasar modal atau UUPM pasal 1 ayat 22 menyebutkan, sebuah perusahaan dikatakan perseroan publik apabila saham telah dimiliki oleh sedikitnya 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan minimal sebesar Rp3 juta.

3. PT Terbuka (Tbk.)

Yang terakhir dalam Masa Berlaku Akta Pendirian PT adalah PT Terbuka (TBK). Disebutkan dalam pasal 1 ayat 7 UUPT, bahwa PT (Perseroan Terbatas) Terbuka melakukan penawaran saham dengan cara yang terbuka. Tidak hanya itu saja, PT (Perseroan Terbatas) jenis ini juga wajib mampu memenuhi semua kriteria atau persyaratan yang dibutuhkan untuk PT (Perseroan Terbatas Publik, dan dengan melakukan menjual saham kepada masyarakat alias melakukan penawaran pada bursa.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Keunggulan dan Kelemahan PT

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Nah, setelah kita membahas mengenai Masa Berlaku Akta Pendirian PT, berikutnya kita akan membahas terkait keunggulan dan kelemahan PT

Setiap badan usaha tentu  saja memiliki keunggulan dan kelemahan. Apa saja nilai lenih dari sebuah perusahaan PT?

  • Bentuk badan hukum membuat PT (Perseroan Terbatas) terjamin eksistensinya, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Mudah memperoleh sumber dana, sehingga turut mempermudah dalam melebarkan sayap perusahaan.
  • Perpindahan saham dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sederhana.

Sementara itu, kelemahan dari PT (Perseroan Terbatas) adalah:

  • Butuh dana sangat besar dalam mendirikannya.
  • Proses pendiriannya cenderung cukup rumit.
  • Terkadang transparansi tidak terjadi, terlebih yang berkaitan dengan angka profit.

Syarat Pendirian PT

Setelah membahas Masa Berlaku Akta Pendirian PT selanjutnya kami akab membahas mengenai syarat pendirian PT

Dalam proses pendirian PT (Perseroan Terbatas), ada sejumlah persyaratan yang wajib kamu penuhi. Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) sesuai dengan undang-undang? Berikut ini ulasannya!

NOSyarat Mendirikan PT
1Pendiri minimal 2 orang atau bisa lebih dan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
2Struktur pengurus minimal terdiri dari satu 1 Direktur dan satu 1 Komisaris.
3Untuk PT (Perseroan Terbatas) Lokal (PMDN), pemilihan nama PT (Perseroan Terbatas) terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
4Susunan pemegang saham harus mengambil bagian saham.
5PT (Perseroan Terbatas) mendapatkan status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkumham dan memperoleh bukti pendaftaran.
6Suami-istri yang mendirikan PT (Perseroan Terbatas) secara bersama-sama. Akan tetapi, belum mempunyai Perjanjian Nikah wajib memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
7PT (Perseroan Terbatas) wajib mempunyai modal dasar yang besarnya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
8Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Masa Berlaku Akta Pendirian PT

Sesudah kita membahas mengenai syarat pendirian PT dan Masa Berlaku Akta Pendirian PT, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenau dokume yang di butuhkan.

Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Pendirian PT:

NODokumen
1Fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport dan KITAS pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk PT PMA.
2Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
3kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
4pernyataan domisili bermaterai.
5surat pernyataan setor modal bermaterai.
6pernyataan KBLI bermaterai.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Kesimpulan

Nah Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Masa Berlaku Akta Pendirian PT, semoga dengan adanya artikel Masa Berlaku Akta Pendirian PT, dapat membantu rekan-rekan semua. Terimakasih

Tinggalkan komentar