Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007, PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan hokum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Untuk modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan ketetapan UU. Jadi seperti apa prosedur atau syarat pembuatan PT di Indonesia? Silahkan simak artikel ini dan dapatkan informasinya.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT
Syarat Pembuatan PT
Berikut adalah prosedur dan syarat pembuatan PT di Indonesia:
1. Pengajuan Nama PT
Pengajuan nama perusahaan ini diajukan oleh notaris melalui system administrasi badan hukum atau Sisminbakum kemenkumham. Berikut adalah persyaratannya:
-Melampirkan formulir asli dan juga pendirian surat kuasa.
– Melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri dan para pengurus perusahaan terkait.
– Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan atau pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk mengecek nama PT, karena penggunaan nama Perusahaan tidak boleh mirip dengan nama perusahaan yang sudah ada sebelumnya. Maka dari itu, pihak yang bersangkutan perlu menyiapkan dua sampai tiga pilihan nama perusahaannya. Pendaftaran nama PT ini juga bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Ingin Mendirikan PT? Bisa kok. Silakan Konsultasi Sekarang (gratis)
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Syarat pembuatan PT selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian ini dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Untuk selanjutnya mendapatkan surat pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta pendirian PT, yaitu:
– Kedudukan perusahaan, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota yang di mana PT bersangkutan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
– Pendiri Perusahaan minimal 2 orang atau lebih.
– Menetapkan jangka waktu berdirinya perusahaan contoh selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur hidup.
– Menetapkan tujuan, maksud, dan kegiatan usaha PT.
– Akta Notaris yang menggunakan bahasa Indonesia.
– Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham PT, kecuali pada rangka peleburan.
– Modal awal minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan untuk modal disetor minimal 25% (duapuluh lima persen) dari modal awal.
– Minimal memiliki 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris.
– Pemegang saham harus Warga Negara Indonesia/WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali untuk PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Syarat pendirian PT selanjutnya adalah Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT didirikan. Sebagai bukti keterangan atau keberadaan dari alamat perusahaan bersangkutan (domisili gedung, jika di gedung).
Untuk persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran. foto kopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran,
4. Pembuatan NPWP
Syarat pendirian PT selanjutnya adalah Permohonan pendaftaran NPWP. Permohonan pendaftaran NPWP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Untuk persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: NPWP pribadi Direktur PT, foto kopi KTP Direktur (atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan terakhir akta pendirian PT.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Syarat pendirian PT selanjutnya yaitu Pembuatan anggaran dasar perseroan. Untuk permohonan ini diajukan kepaa menteri kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan atau akta pendirian sebagai badan hukum PT yang sesuai dengan UUPT. Untuk persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan anggaran ini adalah:
– Bengirim bukti setor bank sesuai dengan modal disetor dalam akta pendirian.
– Mengirim bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
– Asli akta pendirian perusahaan.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Syarat pendirian PT selanjutnya adalah mengajukan SIUP. SIUP berguna supaya PT terkait dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diketahui bahwa setiap perusahaan harus membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Untuk permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT terkait. Mengenai klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah seperti berikut:
– SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dijalankan.
– SIUP Menengah, wajib untuk dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dijalankan.
– SIUP Besar, wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tentu saja tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha bersangkutan.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat pendirian PT selanjutnya yaitu Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili dari perusahaan. Untuk perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai tanda bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 Mengenai Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Syarat pendirian PT adalah wajib mendaftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka hal ini harus diumumkan dalam BNRI. Dan perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.
Selain mendapatkan status badan hukum dan pernyataan pendaftaran didaftarkan secar electronik kepada kemenkumham dan mendapatkan sertifikat pendafataran secara electronic. Tidak hanya itu untuk mendirikan sebuah PT ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, diantaranya sebagai berikut:
9. Ketentuan Modal
Saat ini besaran modal PT ditentukan berdasarkan dengan kesempatan pendirinya. Tetapi bukan berarti PT(termasuk PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil) bisa didirikan dengan modal atau tanpa modal sama sekali. Karena setelah PT didirikan akan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetoran akan disampaikan secara elektronik kepada Kemenkumham. Dan untuk PT perorangan dalam penyampaian bukti setor dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian pernyataan pendirian. Tidak hanya itu, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan UU khusus mengatur kegiatan usaha bersangkutan.
10. Rangkap peran dalam PT
Struktur organisasi PT dengan pembagian hak dan kewajiban sering dianggapnya terlalu kaku untuk usaha mikro dan kecil yang membutuhkan fleksibilitas dalam pergerakannya. Tetapi menariknya lagi kondisi tersbut tidak dapat ditemui dipada usaha mikro dan kecil, karena kamu justru berperan sebagai pendiri,direktur dan sekaligus sebagai pemegang saham. Dengan begitu setiap keputusan yang diambil oleh PT perorangan dapat dilakukan dengan cepat berbeda dengan PT yang telah terstruktur keoanggotaanya.
Ingin Mendirikan PT? Bisa kok. Silakan Konsultasi Sekarang (gratis)
Keuntungan Mendirikan PT
setelah kita membahas mengenai Syarat Pembuatan PT, selanjutnya kita akan membahas terkait keuntungan mendirikan PT
Selain PT sebenarnya adalah pilihan bisnis lain, seperti firma, CV, koperasi, dan juga yayasan. Masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh juga bisa berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, karena memang tujuan utama mendirikan bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun keuntungan dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:
1. Harta pribadi lebih aman dan terlindungi
Yang pertama dalam Syarat Pembuatan PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT (Perseroan Terbatas) sebatas modal. Dan jika PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih hanya terbatas dalam modal yang disetorkan saja. Harta pribadi kamu aka naman dan tidak tersentuh dalam menutupi kerugian perusahaan.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Dengan didasari ketentuan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT (Perseroan Terbatas) hanya bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, dan tidak mencakup kekayaan pribadinya. Berbeda dengan halnya dengan CV atau firma, yang mana harta pribadi pemilik akan di gunakan dalam menutupi kerugian perusahaan.
2. Kemudahan peralihan kepemilikan
Selanjutnya dalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan peralihan kepemilikan. Kepemilikan badan usaha PT (Perseroan Terbatas) adalah berbentuk saham, sehingga peralihan kepemilikannya jauh lebih mudah dan sederhana dan juga bisa dilakukan dengan menjual saham ke pihak yang lain. Hanya saja yang perlu kamu perhatikan adalah, pemilik saham wajib terlebih dahulu memperhatikan anggaran dasar perusahaan serta mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum menjual saham miliknya.
3. Tidak terbatas waktu
Berikutnya dalam Syarat Pembuatan PT adalah tidak terbatas waktu. Dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada batasan waktu hidup PT (Perseroan Terbatas). Selama PT (Perseroan Terbatas) masih mampu beroperasi walau pemiliknya sudah berpindah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
4. Kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar
Yang keempat dalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar. dalam membangun usaha, biasanya atau umumnya pelaku bisnis terkadang membutuhkan tambahan modal. Dengan mempunyai badan usaha yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), pengusaha cenderung lebih mudah dan sederhana dalam mendapatkan pinjaman dana dari kreditor. Saham juga bisa di jual kepada pihak investor dalam meningkatkan modal, yang mana keuntungan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu pihak investor maupun pengusaha sama-sama.
5. Kemudahan proses pendirian PT
Yang kelima dalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan proses pendirian PT. Proses pendirian PT tergolong sangat mudah dan sederhana, dikarenakan pengesahan akta pendiriannya hanya dengan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari. Untuk bisa memperoleh legalitas perusahaan, pengusaha membutuhkan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas), Tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor pokok pajak (NPWP), dan Usaha perdagangan (SIUP).
6. Aktivitas bisnis yang bebas
pengusaha mempunyai kebebasan dalam menjalankan dan memilih aktivitas bisnis, baik itu bisnis dalam bidang usaha maupun jasa. Dan wilayah operasionalnya juga lebih luas, sehingga pengusaha dapat mengikuti tender didalam lingkup pemerintah maupun swasta.
7. Sesuai peraturan Undang-Undang
Berikutnya dalam Syarat Pembuatan PT adalah sesuai peraturang undang-undang. Sebagian betuk bidang usaha mewajibkan badan usaha yang berupa PT (Perseroan Terbatas) supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Halnya Ketika kamu ingin mendirikan rumah sakit, bank, penanam modal asing, penanam modal dalam negeri, perusahaan outsourcing, dan lain sebagainya.
8. Pemakaian nama telah dilindungi oleh Undang-Undang
Selanjutnya dalam Syarat Pembuatan PT adalah pemakaian nama telah dilindungi oleh undang-undang. Selain peraturan sebagai perusahaan, pemilihan nam PT juga terlebih dahulu harus disetujui oleh kemntrian HAM dan kementrian Hukum. Yang mana, setelah disetujui, maka nama yang kamu gunakan tidak akan bisa digunakan oleh pihak lain. Dalam ketentuan sudah dijelaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
9. Legitimasi pemerintah
Salah satu Syarat Pembuatan PT lainnya, adalah berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notariil dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma, CV, dan lain sebagainya.
10. PT lebih bonafit dan professional
Yang terakhir dalam Syarat Pembuatan PT adalah PT lebih bonafit dan professional. Karena telah berbentuk badan hukum yang diatur dalam undang-undang, maka PT terlihat lebih bonafit dan profesional dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing mempunyai kapasitas serta kewajiban berbeda-beda.
Fungsi pengawalan PT juga lebih profesional karena pertanggungjawaban didalamnya jauh lebih jelas dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya.
Ingin Mendirikan PT? Bisa kok. Silakan Konsultasi Sekarang (gratis)
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pembuatan PT. semoga dengan adanya artikel Syarat Pembuatan PT bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!