Syarat Mendirikan PT

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait syarat mendirikan pt, kamu dapat menyimak artikel ini sampai habis!

Apa Itu Pendirian PT?

Syarat Mendirikan PT

sebelum masuk kedalam pembahasan Syarat Mendirikan PT, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu terkait apa itu pendirian PT

Pengertian pt (Perseroan Terbatas) tercantum dalam pasal 1 angka (1) UNDANG-UNDANG Nomor.20/2007 tentang Perseroan Terbatas. PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan dengan berdasarkan perjanjian.

Selain itu juga, kegiatan usahanya dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Dan juga memenuhi syarat yag sudah ditetapkan dalam peraturan pelaksaan dan undang-undang.

Statusnya yang berbadan hukum, membuat PT (Perseroan Terbatas) mempunyai hak yang setara dengan manusia. Dalam hal ini bertindak sebagai subjek hukum.

Selain itu juga, PT (Perseroan Terbatas) menjadi lebih mandiri. Dalam hal hak kekayaan intelektual serta pelaksanaan franchise/waralaba dan pembiayaan.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian PT!

Syarat Mendirikan PT

Dalam proses pendirian PT (Perseroan Terbatas), ada sejumlah syarat pendirian PT yang wajib Anda penuhi. Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT sesuai dengan undang-undang? Berikut ini ulasannya!

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Dengan persyaratan:

  • Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa.
  • Melampirkan foto kopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendiri dan para pengurus perusahaan.
  • Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan mengecek nama PT, karena penggunaan nama PT tidak boleh mirip dengan PT yang sudah ada sebelumnya. Maka itu, pengaju perlu menyiapkan dua sampai tiga pilihan nama PT. Pendaftaran nama PT juga bertujuan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

  • Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur hidup.
  • Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada. Sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: foto kopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, foto kopi KTP Direktur (atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
  • Asli akta pendirian.

6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Perseroan Terbatas atau PT melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI. Maka perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian PT!

Dokumen Syarat Pendirian PT

Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Syarat Pendirian PT:

NODokumen Syarat Pendirian PT
1Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA.
2Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
3kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
4pernyataan domisili bermaterai.
5surat pernyataan setor modal bermaterai.
6pernyataan KBLI bermaterai.

Waktu Pendirian PT

Syarat Mendirikan PT

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, tidak perlu membutuhkan waktu yang lama. Melalui Green Permit, hanya dalam waktu tujuh (7) hari kerja, Anda dapat mendirikan PT.

Biaya Pembuatan PT

Syarat Mendirikan PT

Untuk biaya pembuatan PT dapat bervariasi, tergantung paket yang Anda minati. Silakan klik link berikut untuk mengetahui biaya pembuatan PT secara rinci.

Tidak ada batasan standar mengenai biaya pendirian PT ini, akan tetapi kisaran biaya pendirian PT yang diperlukan tidak sampai lebih dari 11juta rupiah, biaya ini pun masih bervariasi sesuai dengan layanan yang Anda inginkan. Biaya pendirian PT pada tahun 2022 ini berkisar antara 3.5 juta – 8 juta rupiah.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam pendirian PT!

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Mendirikan PT, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan.Terimakasih

Tinggalkan komentar