Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI – Syntax Corporation Indonesia

Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI

Nah, bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI, yuk kita cek artikel ini!

Kekayaan Intelektual Alias ​​Kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam melindungi karya. Hak ini dapat memberikan akibat hukum terhadap ciptaan seseorang sehingga suatu ciptaan tidak dapat ditiru atau diakui tanpa izin pencipta. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara pengajuan hak kekayaan intelektual.

Saat ini, prosedur pengajuan hak atas kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Namun, sebelum membahas tata caranya, ada baiknya memahami pengertian dan manfaat kekayaan intelektual melalui artikel di bawah ini.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI

Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI

Seperti disebutkan sebelumnya, prosedur untuk mengajukan hak kekayaan intelektual berbeda-beda menurut jenisnya. Berikut jenis-jenis HKI dan tata cara pengajuannya, dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan HAM dan buku “Hukum dan Etika Bisnis”:

1. Hak Cipta

yang pertama dalam Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI adalah Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta karya sastra dan seni. Secara garis besar, hak ini berupaya memberikan perlindungan, dukungan, dan penghargaan atas karya. Berikut tata cara pengajuannya:

  • Registrasi Akun di alamat hakcipta.dgip.go.id.
  • Memilih Pengajuan Pencatatan Digital.
  • Mengisi formulir.
  • Mengunggah data dukung yang diperlukan.
  • Pencetakan sertifikat.
  • Pencatatan ciptaan disetujui.
  • Verifikasi.
  • Pemeriksaan formalitas.
  • Melakukan pembayaran.

2. Hak Kekayaan Industri

Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI

yang kedua dalam bagaimana prosedur untuk meminta haki adalah hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri adalah hak untuk mengatur segala sesuatu yang menjadi milik industri dan khususnya perlindungan hukum. Hak milik industri dapat dibagi menjadi beberapa jenis.

a. Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Invensi Inventor di bidang teknik. Berikut ini adalah prosedur yang diajukan secara berurutan:

  • Registrasi Akun di alamat paten.dgip.go.id.
  • Memilih Pengajuan Pencatatan Digital.
  • Mengisi formulir.
  • Menunggu proses permohonan.
  • Memastikan semua data sudah diisi dengan benar.
  • Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Biling Subtantif.
  • Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Biling Paten.

b. Hak Merek

Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI

Hak Merek adalah tanda berupa nama, gambar, teks, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang mempunyai ciri khas dan diperlukan untuk diperdagangkan. Prosedur pengajuannya adalah sebagai berikut:

  • Registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id.
  • Membuat permohonan baru.
  • Pesan kode biling.
  • Melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI.
  • Mengisi formulir.
  • Mengunggah data yang diperlukan, lalu klik selesai.
  • Pengajuan akan diterima dan diproses.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Apa Itu HaKI?

Setelah kita membahas mengenai Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai apa itu haki.

Intellectual property alias Hak atas kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Istilah kekayaan intelektual mengacu pada tiga hal yaitu hak, properti, dan kekayaan intelektual.

Kekayaan intelektual juga didefinisikan sebagai hak hukum eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebagai hasil dari aktivitas dan kreativitas intelektual yang unik dan baru. Seperti yang dijelaskan Moh dalam Hukum dan Etika Bisnis. Ja’far Sodiq Maksum, S.H.I., M, H.,

Sedangkan menurut undang-undang yang disahkan oleh DPR pada tanggal 21 Maret 1997, kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual adalah hak hukum yang berkaitan dengan penemuan dan ciptaan satu orang atau lebih, berkenaan dengan masalah reputasi di bidang komersial dan tindakan di lapangan. kegiatan komersial / Melayani. Area komersial.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hak atas kekayaan intelektual diperlukan agar pemegang hak dapat menggunakan atau memanfaatkan kekayaannya dengan rasa aman. Nantinya rasa aman ini akan mendorong terciptanya karya atau penemuan-penemuan selanjutnya.

Adapun manfaat HaKI secara umum adalah sebagai berikut:

  • Memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau penemu dengan memberikan mereka hak khusus untuk mengkomersialkan karya berhak ciptanya.
  • Mendorong dan memajukan kegiatan penelitian dan pengembangan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
  • Memberi keleluasaan atau kebebasan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat.
  • Meningkatkan dan melindungi kekayaan intelektual akan mempercepat pertumbuhan industri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup manusia yang memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
  • Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.
  • Memberi perlindungan hukum dan mendorong kreativitas masyarakat agar tidak takut berkarya.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Bagaimana Prosedur Untuk Meminta HAKI, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!!

Tinggalkan komentar