Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten – Syntax Corporation Indonesia

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

Pernahkah kamu mendengar istilah hak cipta dan hak paten? Keduanya ini sering kali didengar, khususnya didalam masalah bisnis. Hak cipta dan hak paten adalah jenis dari hak kekayaan intelektual atau HKI yang diatur secara terpisah didalam Undang-Undang. HKI atau hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang timbul dari hasil intelektual yang menghasilkan suatu produk atau karya yang perlindungannya bersifat teritorial. Yang Artinya, perlindungan ini diberikan hanya kepada dalam negara tempat dimana HKI itu didaftarkan. dalam Indonesia, hak cipta dan hak paten telah diatur dalam undang-undang yang terpisah sehingga ruang lingkup perlindungan serta jenis dari karya yang dilindungi juga berbeda antara hak cipta dan hak paten. Di bawah ini, kami akan menjelaskan perbedaan hak cipta dan hak paten.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Hak Cipta

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

1. Definisi & Masa Berlaku

yang pertama dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta), hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan didalam bentuk nyata tanpa harus mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang artinya Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika inventor atau pencipta membuat ciptaannya, tanpa harus mendaftarkan inventor tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah beberapa orang atau seorang yang secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat pribadi dan khas.

Sebagai pemilik hak cipta, kamu mempunyai hak ekonomi atas karya tersebut, yang berarti kamu bisa menggunakan karya tersebut untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, hak cipta adalah suatu kekayaan yang bisa dialihkan kepada pihak lain, atau dijadikan jaminan utang.

2. Pelanggaran Hak Cipta

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

yang kedua dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Seperti yang kamu ketahui, hak cipta diberikan untuk melindungi karya yang kamu buat. Hal ini diperlukan karena banyak kegiatan yang dianggap melanggar hak cipta, seperti mengutip sebagian atau seluruh karya Anda kemudian memasukkannya ke dalam ciptaan Anda sendiri (tanpa atribusi) untuk memberikan kesan bahwa itu adalah kesan Anda sendiri terhadap karya tersebut (disebut plagiat). . Ada juga pelanggaran, penyalinan tanpa izin atas karya orang lain untuk tujuan komersial, tanpa mengubah bentuk atau isinya, penyalinan tanpa izin atas karya orang lain.

Namun, menurut Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, reproduksi atau modifikasi suatu ciptaan sebagian atau seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu untuk tujuan berikut, asalkan sumbernya dinyatakan secara lengkap:

  • penelitian, Pendidikan, penulisan karya ilmiah, penelitian, penulisan pendidikan, penyusunan laporan, penulisan tinjauan atau kritik suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
  • Keamanan serta penyelenggaraan legislatif, peradilan, dan pemerintahan;
  • Ceramah yang hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan dan pendidikan; atau
  • pementasan atau Pertunjukan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

3. Pencatatan Hak Cipta

yang ketiga dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Untuk memperoleh perlindungan hak cipta, kamu tidak harus mengajukan permohonan kepada mentri. Karena hak cipta timbul secara sendirinya setelah inventor membuat macam-macam ciptaan yang dilindungi yang berdasarkan undang-undang hak cipta. Akan tetapi kamu bisa mengajukan pencatatan atas ciptaan kamu kepada Menteri supaya kamu mempunyai bukti yang kuat sebagai pemegang atau pemilik hak cipta apabila di suatu hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta kamu.

4. Objek yang Dilindungi

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

yang terakhir dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan di bidang ilmu seni, pengetahuan, dan sastra yang terdiri atas:

  • pamflet, perwajahan, buku karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • pidato, pidato, ceramah, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dikhususkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  • lagu dan musik dengan tanpa teks;
  • tari, koreografi, drama, musikal, pantonim, dan pewayangan;
  • karya seni rupa di segala bentuk seperti lukisan, kaligrafi, lukisan, ukiran, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • Peta;
  • karya seni motif atau batik lain;
  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • translate, saduran, tafsir, basis data, bunga rampai, aransemen, adaptasi, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, transformasi, aransemen, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi data atau ciptaan, baik dalam format yang bisa dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut adalah karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

Jadi bagaimana dengan ide? Apakah bisa dilindungi hak cipta? Sayangnya, ide tidak dapat dilindungi hak cipta karena ide adalah karya yang belum benar-benar terwujud. Misalnya, ketika Anda memiliki ide untuk aplikasi seluler tetapi belum membuat aplikasi tersebut, ide Anda untuk aplikasi seluler tidak memiliki hak cipta karena belum benar-benar diterapkan.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Hak Paten

1. Definisi & Masa Berlaku

Perbedaan Hak Cipta Dan Hak Paten

yang pertama dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Hak paten dilindungi undang-undang. Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Undang-Undang Paten), Paten merepukan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu di bidang teknis untuk melaksanakannya sendiri atau memberikan kepada orang lain untuk melaksanakannya dalam jangka waktu tertentu. Isi utama paten adalah invensi, dimana invensi didefinisikan sebagai ide penemu, berupa produk atau proses, atau perbaikan dan pengembangan suatu produk, yang disuntikkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknis. atau proses.

Ada dua jenis paten, yaitu paten dan paten sederhana. Diantaranya, apabila suatu invensi merupakan invensi baru, kreatif, dan dapat diterapkan pada industri, dapat diberikan hak paten atas invensi tersebut. Paten sederhana untuk suatu invensi sama dengan paten, perbedaannya adalah invensi sederhana yang dipatenkan tidak perlu memuat langkah inventif, tetapi cukup untuk mengembangkan produk atau proses yang sudah ada.

Dengan mempunyai hak paten atas invensi atau temuan tersebut, kamu memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan invensi tersebut. Selain itu, Anda dapat mengalihkan hak paten atas penemuan Anda kepada pihak lain, dan pengalihan tersebut akan mencegah Anda menggunakan penemuan tersebut untuk tujuan komersial. Ada perbedaan antara istilah perlindungan paten dan paten umum. Untuk paten, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah 20 tahun sejak tanggal permohonan paten diterima oleh pemerintah. Sedangkan untuk Paten Sederhana, jangka waktu perlindungan yang diberikan lebih pendek, yaitu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten oleh pemerintah. Perlindungan kedua paten ini tidak dapat diperpanjang.

2. Pengajuan Permohonan Hak Paten

yang kedua dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Tidak seperti hak cipta yang diperoleh secara otomatis, hak paten diberikan setelah mengajukan permohonan kepada Menteri, yang akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan tersebut. Dalam paten berlaku asas keutamaan, yaitu hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mengajukan perlindungan paten atas penemuannya. Oleh karena itu, jika penemuan Anda memenuhi syarat sebagai dapat dipatenkan, Anda harus mengajukan permohonan sesegera mungkin sebelum orang lain mengajukan paten atas penemuan Anda.

3. Objek yang Dilindungi

yang ketiga dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Suatu invensi atau temuan bisa diberikan perlindungan paten apabila telah memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:

  • Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang sudah ada sebelumnya.
  • Mengandung langkah pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.
  • bisa diterapkan dalam industri, jika bisa dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang akan diajukan.

Adapun berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Paten,  invensi atau temuan yang tidak bisa diberikan perlindungan paten mencakup beberapa hal seperti:

  • produk atau proses yang penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
  • Metode pengobatan, perawatan, pemeriksaan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan.
  • metode dan Teori dalam bidang ilmu matematika dan pengetahuan.
  • Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi hewan atau tanaman, kecuali proses mikrobiologis atau proses nonbiologis.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

D. Pelanggaran Hak Paten

yang terakhir dalam perbedaan hak cipta dan hak paten adalah Seperti yang sudah kamu ketahui, hak paten sendiri melindungi suatu invensi atau temuan dari orang lain yang berniat memakainya tanpa seizin dari inventor atau penemu. Jadi, ketika kamu menemukan ada orang lain yang menjual, menawarkan, menggunakan, dan mengimpor invensi atau temuan tersebut, kamu bisa mengajukan gugatan dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan invensi atau temuan ini tanpa seizin kamu.

Kesimpulan

mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan terkait mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan komentar