Ciri Ciri Perseroan Terbatas

Bagi kamu yang sedang mencari artikel tentang ciri ciri perseroan terbatas, kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis!

Ciri ciri perseroan terbatas penting Anda ketahui. Apa itu perseroan terbatas? Perseroan terbatas adalah unit atau badan usaha yang sudah berbadan hukum di mana modalnya berasal dari berbagai saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dipunyai oleh masing-masing investor.

Apa itu PT?

Sebelum kita masuk kedalam pembahasan Ciri Ciri Perseroan Terbatas, ada baiknya jika kita ketahui terlebih dahulu terkait apa itu PT.

Bagi anda yang belum mengetahui terkait PT, PT diatur dalam Undang-Undang Nomor.40 tahun 2007 tentang PT atau Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Unang Nomor.40 tahun 2007 pasal 1 angka (1) di sebutkan bahwa Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum yang mempersekutukan modal, dan didirikan dengan berdasarkan perjanjian, dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya atau seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi kriteria atau syarat yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya.

Nah, PT terdiri dari dua kata, yaitu Perseroan dan Terbatas. Perseroan yang artinya merujuk pada sero atau modal yang artinya saham, sedangkan terbatas adalah merujuk pada system tanggung jawab para pemegang saham yang terbatas pada nilai saham milik mereka.

Dan, secara umum, pemegang sham PT tidak mempunyai tanggung jawab secara Individu atau pribadi atas ikatan atas nama Perseroan Terbatas atau PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas atau PT. Dan, hal ini nantinya merujuk kepada pertanggungjawaban sebatas modal yang disetorkan oleh pemegang saham. Perdirian Perseroan Terbatas atau PT secara umum dibuat dengan berdasarkan pengesahan dari kementrian terkait dan akta notaris, dengan hal inilah Kemenkumham RI untuk memperoleh status badan hukum.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri Ciri Perseroan Terbatas

Berikut adalah ciri ciri perseroan terbatas

1. Berbadan Hukum

Yang pertama dalam Ciri Ciri Perseroan Terbatas adalah berbadan hukum, Perseroan terbatas sudah berbadan hukum. Yang berarti kekayaan serta tanggung jawab perusahaan wajib dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri.

2. Memiliki Modal Dasar Berupa Saham

Berikutnya dalam Ciri Ciri Perseroan Terbatas adalah memiliki modal dasar berupa saham. Sudah bukan lagi rahasia juka modal adalah hal penting dalam usaha. Keberadaan modal menentukan usaha dijalankan dapat menjadi lebih maju dan berkembang. Semakin besar modal yang dimiliki maka secara otomatis peluang untuk maju dan berkembang.

Jika perusahaan berkembang dengan pesat, maka dapat memperoleh banyak investor yang tertarik dalam menanamkan modalnya. Selain dari saham juga, modal PT (Perseroan Terbatas) juga berasal dari obligasi para investornya.

3. Bertujuan untuk Mencari Imbal Hasil

Ciri Ciri Perseroan Terbatas selanjutnya adalah Salah satu tujuan mendirikan PT adalah untuk mencari imbalan hasil. Akan tetapi, keuntungan yang didapatkan tidak akan didapatkan begitu saja. Perusaha diwajibkan untuk mempunyai strategi yang matang dan juga tepat

4. Melaksanakan Kegiatan Usaha

Dimana dalam melaksanakan usaha, perseroan terbatas diwajibkan untuk membuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Anggaran dasar perseroan terbatas wajib memuat tujuan, maksud serta kegiatan usaha apa yang akan dilakukan. Kegiatan usaha yang dilakukan perseroan terbatas wajib sesuai dengan anggaran dasar yang telah dibuat bersama-sama.

5. Dipimpin Oleh Seorang Direksi

Ciri ciri perseroan terbatas selanjutnya adalah dipimpin oleh seorang direksi. Direksi tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam membuat perusahaan mencapai tujuannya. Pada umumnya direksi pada perseroan terbatas berjumlah 3 orang atau lebih dengan masa jabatan 5 tahun. Direksi yang memimpin PT dipilih dengan berdasarkan kesepakatan antara para pemegang saham.

6. Tidak Mendapat Fasilitas dari Negara

Ciri Ciri Perseroan Terbatas berikutnya adalah PT (Perseroan Terbatas) menjadi badan usaha di Indonesia yang tidak memperoleh fasilitas dari negara. Jika perseroan terbatas ingin mengembangkan atau memajukan perusahaan berarti modalnya harus milik sendiri. yang mana modal tersebut dikumpulkan dari investor ataupun pemegang saham. Dan dapat dibilang PT (perseroan terbatas) dituntut untuk dapat mandiri untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

7. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen

Imbal hasil yang diperoleh PT (perseroan terbatas) dikenal dengan nama dividen. pemegang atau pemilik saham berhak dalam memperoleh dividen tersebut sesuai dengan saham maupun modal yang ditanamkan. Jika saham yang ditanamkan besar maka dividen yang diperoleh juga besar, begitupun dengan sebaliknya.

8. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta

Ciri Ciri Perseroan Terbatas yang terakhir adalah. Karyawan yang bekerja di perseroan terbatas memiliki status sebagai pegawai swasta. Ini berarti hak-hak yang didapatkan karyawan akan diatur sendiri oleh perusahaan. Meski begitu, dalam menentukan hak karyawan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa hak yang diatur perusahaan seperti jam kerja, gaji, uang lembur, bonus, dan sebagainya.

Itulah ciri-ciri perseroan terbatas yang harus Anda ketahui. Untuk mengembangkan usaha perseroan terbatas Anda tentu membutuhkan modal yang cukup besar. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Ciri Ciri Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!!

Tinggalkan komentar