Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Syarat Pendirian PT Perorangan – Syntax Corporation Indonesia

Syarat Pendirian PT Perorangan

Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait syarat pendirian PT perorangan, kamu bisa menyimak artikel ini.

Pendirian badan usaha dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas hanya bisa dilakukan oleh satu orang saja sebagai pemegang saham sekaligus direktur.

Sebagaimana sudah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor. 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja) tentu saja hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

PT Perorangan hanya bisa dilakukan atau didirikan dalam syarat usaha kecil dan mikro sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, Perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha Mikro, kecil, dan menengah.

Syarat usaha mikro di tentukan dengan berdasarkan modal usaha maksimal 1 Miliar dan tidak termasuk dengan bangunan dan tanah tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal 2 Miliar.

Sementara usaha kecil di tentukan dengan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari 1 sampai 5 miliar tidak termasuk dengan bangunan dan juga tanah tempat usaha atau mempunyai hasil penjualan tahunan lebih dari 2 sampai 15 Miliar.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Apa itu PT?

Syarat Pendirian PT Perorangan

Sebelum kita masuk kedalam pembahasan syarat pendirian PT perorangan, ada baiknya jika kita ketahui terlebih dahulu terkait ap aitu PT.

Perseroan perorangan atau yang sering kita sebut dengan istilah PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendirinya dilakukan hanya dengan 1 (satu) orang  saja, yang mana usahanya masuk kedalam kategori mikro dan kecil sesuai dengan Undang-Undang Nomor.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dan tujuannya adalah untuk memberikan dan mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

prosedur dan syarat pendirian PT Perorangan

Meski pendirinya hanya satu orang, akan tetapi perlu kamu ditegaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) Perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT (Perseroan Terbatas) yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 Pemegang saham dan pendiri (selanjutnya disebut PT biasa). Status PT Perorangan atau Perseroan Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di dalam Pasal 1 PP Nomor.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

1. Persyaratan Pendirian PT Perorangan :

  • PT disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
  • Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP Nomor. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
  • PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
  • PT perorangan wajib mempunyai Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti PT ketentuan modal disetor adalah minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  • PT Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
  • WNI sebagaimana yang dimaksud wajib memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

2. Proses Pendirian PT Perorangan :

  • Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
  • Mempunyai kegiatan usaha mikro dan kecil
  • Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
  • Pendaftaran secara elektronik PT Perorangan dengan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
  • Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
  • Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan

3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

Surat Pernyataan Pendirian PT perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Pendirian PT Perorangan, semoga dengan adanya artikel Syarat Pendirian PT Perorangan bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan. Terimakasih!!

Tinggalkan komentar