Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Keuntungan Mendirikan PT – Syntax Corporation Indonesia

Keuntungan Mendirikan PT

Keuntungan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) harus kamu ketahui bahwa setiap pebisnis pemula supaya bisa menentukan jenis bisnis apa saja yang bisa menguntungkan untuk didirikan.

Keuntungan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) harus kamu ketahui setiap pebisnis pemula supaya bisa menentukan jenis bisnis apa saja yang dapat menguntungkan untuk didirikan. Terutama bila kamu mempunyai modal yang terbatas, kamu tentu saja tidak menginginkan salah pilih jenis bisnis yang justru membuat kamu tidak jadi memperoleh keuntungan, bukan?

Dalam memulai bisnis, selain memiliki modal, maka Anda harus tahu jenis-jenis badan usaha yang ada beserta segala kelebihan dan kekurangan yang dimilikinya. Dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan, maka keuntungan yang dapat diterima akan bisa dimaksimalkan.

Dan keterbatasan modal yang kerap menjadi salah satu masalah atau kendala dalam melakukan observasi dan mencoba banyak hal sebelum kamu menemukan usaha yang tepat dan juga menguntungkan. Akan tetapi juga kamu perlu memoertimbangkan berapa lama waktu yang perlu kamu lakukan dalam melakukan observasi, sehingga kamu dapat yakin akan jenis usaha yang kamu pilih.

Apa Itu PT?

Keuntungan Mendirikan PT

Sebelum kamu mengetahui apa saja Keuntungan mendirikan pt, ada baiknya jika kamu ketahui terlebih dahulu mengenai apa itu PT

Dalam mendirikan sebuah bisnis, selain modal, yang diperlukan dan dibutuhkan adalah ide bisnis, marketing, urusan operasional, rencana dan juga membuat badan usaha yang vlegal. Di tanah air (Indonesia), urusan legalitas badan usaha menjadi yang terpenting untuk di prioritaskan, dikarenakan adanya undang-undang. Misalnya, Ketika kamu inngin mendirikan bisnis angkut (angkutan umum), maka badan usaha yang kamu buat harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau bisa bentuk lain yang sudah diatur dalam peraturan pemerintahan Nomor.74 Tahun 2014, tentang Angkutan Jalan.

PT (Perseroan Terbatas) dianggap sebagai badan usaha yang memiliki banyak kelebihan dan aman, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur segala sesuatu didalamnya.

PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha dalam bentuk badan hukum pengesahannya dilakukan oleh HAM dan Menteri Hukum dan didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merujuk pada Undang-Undang ini, dalam mendirikan PT (Perseroan Terbatas) setidaknya kamu perlu mempunyai modal sebesar 50 juta rupiah. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25% dari semua modal awal wajib ditetapkan dan disetorkan penuh. Selain itu juga, dalam mendirikan badan usaha PT, kamu diwajibkan ada minimal 2 (dua) orang yang terlibat, baik itu WNI maupun WNA yang masing-masing sudah mempunyai bagian saham. Pengurusan PT (Perseroan Terbatas) dipilih dengan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sementara pemegang saham tidak berwenang mengurus dan mengelola PT, terkecuali memang ditunjuk sebagai anggota direksi.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Keuntungan Mendirikan PT

Selain PT sebenarnya adalah pilihan bisnis lain, seperti firma, CV, koperasi, dan juga yayasan. Masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh juga bisa berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan, karena memang tujuan utama mendirikan bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Adapun keuntungan dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

1. Harta pribadi lebih aman dan terlindungi

Yang pertama dalam keuntungan mendirikan PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT (Perseroan Terbatas) sebatas modal. Dan jika PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih hanya terbatas dalam modal yang disetorkan saja. Harta pribadi kamu aka naman dan tidak tersentuh dalam menutupi kerugian perusahaan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

Dengan didasari ketentuan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT (Perseroan Terbatas) hanya bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, dan tidak mencakup kekayaan pribadinya. Berbeda dengan halnya dengan CV atau firma, yang mana harta pribadi pemilik akan di gunakan dalam menutupi kerugian perusahaan.

2. Kemudahan peralihan kepemilikan

Selanjutnya dalam keuntungan mendirikan PT adalah kemudahan peralihan kepemilikan. Kepemilikan badan usaha PT (Perseroan Terbatas) adalah berbentuk saham, sehingga peralihan kepemilikannya jauh lebih mudah dan sederhana dan juga bisa dilakukan dengan menjual saham ke pihak yang lain. Hanya saja yang perlu kamu perhatikan adalah, pemilik saham wajib terlebih dahulu memperhatikan anggaran dasar perusahaan serta mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum menjual saham miliknya.

3. Tidak terbatas waktu

Berikutnya dalam keuntungan mendirikan PT adalah tidak terbatas waktu. Dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada batasan waktu hidup PT (Perseroan Terbatas). Selama PT (Perseroan Terbatas) masih mampu beroperasi walau pemiliknya sudah berpindah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

4. Kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar

Yang keempat dalam Keuntungan mendirikan pt adalah kemudahan mendapatkan dana dalam jumlah besar. dalam membangun usaha, biasanya atau umumnya pelaku bisnis terkadang membutuhkan tambahan modal. Dengan mempunyai badan usaha yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), pengusaha cenderung lebih mudah dan sederhana dalam mendapatkan pinjaman dana dari kreditor. Saham juga bisa di jual kepada pihak investor dalam meningkatkan modal, yang mana keuntungan dapat dirasakan oleh kedua belah pihak. Dengan demikian baik itu pihak investor maupun pengusaha sama-sama.

5. Kemudahan proses pendirian PT

Yang kelima dalam Keuntungan mendirikan pt adalah kemudahan proses pendirian PT. Proses pendirian PT tergolong sangat mudah dan sederhana, dikarenakan pengesahan akta pendiriannya hanya dengan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari. Untuk bisa memperoleh legalitas perusahaan, pengusaha membutuhkan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas), Tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor pokok pajak (NPWP), dan Usaha perdagangan (SIUP).

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

6. Aktivitas bisnis yang bebas

Keuntungan mendirikan pt lainnya adalah pengusaha mempunyai kebebasan dalam menjalankan dan memilih aktivitas bisnis, baik itu bisnis dalam bidang usaha maupun jasa. Dan wilayah operasionalnya juga lebih luas, sehingga pengusaha dapat mengikuti tender didalam lingkup pemerintah maupun swasta.

7. Sesuai peraturan Undang-Undang

Berikutnya dalam Keuntungan mendirikan pt adalah sesuai peraturang undang-undang. Sebagian betuk bidang usaha mewajibkan badan usaha yang berupa PT (Perseroan Terbatas) supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Halnya Ketika kamu ingin mendirikan rumah sakit, bank, penanam modal asing, penanam modal dalam negeri, perusahaan outsourcing, dan lain sebagainya.

8. Pemakaian nama telah dilindungi oleh Undang-Undang

Selanjutnya dalam Keuntungan mendirikan PT adalah pemakaian nama telah dilindungi oleh undang-undang. Selain peraturan sebagai perusahaan, pemilihan nam PT juga terlebih dahulu harus disetujui oleh kemntrian HAM dan kementrian Hukum. Yang mana, setelah disetujui, maka nama yang kamu gunakan tidak akan bisa digunakan oleh pihak lain. Dalam ketentuan sudah dijelaskan bahwa pendaftaran merek tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.

9. Legitimasi pemerintah

Salah satu Keuntungan mendirikan PT lainnya, adalah berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notariil dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan bentuk badan usaha lain yang tidak berbentuk badan hukum seperti firma, CV, dan lain sebagainya.

10. PT lebih bonafit dan professional

Yang terakhir dalam Keuntungan mendirikan PT adalah PT lebih bonafit dan professional. Karena telah berbentuk badan hukum yang diatur dalam undang-undang, maka PT terlihat lebih bonafit dan profesional dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang masing-masing mempunyai kapasitas serta kewajiban berbeda-beda.

Fungsi pengawalan PT juga lebih profesional karena pertanggungjawaban didalamnya jauh lebih jelas dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Keuntungan Mendirikan PT, semoga dengan adanya artikel terkait Keuntungan Mendirikan PT bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!!

Tinggalkan komentar