Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait prosedur pendirian PT, kamu dapat menyimak artikel ini sampai habis!!
Pendirian PT memiliki prosedur dan persyaratan yang diperbaharui sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti apa prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pendirian PT saat ini? Ketahui update terbarunya agar badan usaha PT yang hendak Anda dirikan dapat berjalan lancar.
Definisi PT
Sebelum kita mengetahui terkait Prosedur Pendirian PT, ada baiknya jika kita ketahui terlebih dahulu terkait definisi PT
PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki banyak sekali kelebihan sehingga dapat menjadi pilihan banyak pengusaha Ketika ingin melegalkan bisnisnya.
Menurut UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.
Dimana operasional dari PT menggunakan modal yang terbagi dalam bentuk saham. PT sendiri telah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang.
Secara finansial, khususnya mengenai pembiayaan, kekayaan intelektual maupun waralaba PT bersifat mandiri.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!
Prosedur Pendirian PT
Berikut kami paparkan terkait prosedur pendirian PT
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
- Asli akta pendirian.
6. Mengajukan SIUP
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!
Ciri-Ciri PT
Setalah kita membahas Prosedur Pendirian PT, berikutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri PT
Berikut kami paparkan ciri-ciri PT dengan menggunakan tabel
NO | Ciri-Ciri PT |
1 | Didirikan untuk mencari keuntungan usaha |
2 | Pendiriannya diatur dalam UU |
3 | Memiliki fungsi ekonomi dan komersial |
4 | Modal perusahaan diperoleh dari obligasi dan saham yang dijual |
5 | Pemimpin utama PT adalah direksi |
6 | PT tidak memperoleh fasilitas dari negara |
7 | Kekuasaan tertinggi di perusahaan PT ditentukan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) |
8 | Setiap pemegang saham memiliki memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang mereka tanam |
9 | Pemilik saham PT mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen. |
Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Prosedur Pendirian PT, semoga dengan adanya artikel Prosedur Pendirian PT bisa bermanfaat dan membantu bagi rekan-rekan. Terimakasih!!