Lembaga Akreditasi Internasional Yang Diakui Kemendikbud itu ternyata ada banyak sekali, jika ingin tahu lebih dalam simak pembahasan dibawah ini.
Pengajuan akreditasi ulang perguruan tinggi menjadi kebijakan baru pada paket “Kampus Merdeka” yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Salah satu poin pengajuan akreditasi ulang perguruan tinggi tersebut adalah memberikan akreditasi A secara otomatis kepada kampus yang mendapatkan akreditasi internasional.
Perlu Anda ketahui, akreditasi internasional ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain itu badan akreditasi internasional harus diakui oleh Kemendikbud, juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Lembaga Akreditasi Internasional Yang Diakui Kemendikbud
Oleh karena itu, Kemendikbud mengeluarkan daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Berikut ini daftar lembaga akreditasi internasional tersebut:
1. European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR)
Bidang : Umum
Lembaga : FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain
2. Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
Bidang : Umum
Lembaga : ACEN, ATMAE, dan ACPE
Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!
3. United States Department of Education (USDE)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : ACPE, ACAOM, dan AOTA
4. World Federation of Medical Education (WFME)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes.
5. Wasington Accord
Bidang : Teknik
Lembaga : ABET, JABEE, IABEE
6. Sydney Accord
Bidang : Teknolgi Teknik
Lembaga : ABET, dan ECUK
7. Dublin Accord
Bidang : Praktisi teknik
Lembaga : ABET dan ECUK
8. Seoul Accord
Bidang : Ilmu Komputer
Lembaga : ABEEK dan ABET
9. Canberra Accord
Bidang : Arsitektur
Lembaga : KAAB dan NAAB
10. Asia Pacific Quality Register (APQR)
Bidang : Umum
Lembaga : NCPA, FHEC, dan RR
Sementara itu, ada juga lembaga akreditasi yang tidak terdaftar dalam persetujuan internasional, diantaranya untuk bidang umum adalah, HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA.
Sedangkan untuk bidang Bisnis dan Manajemen yaitu AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP.
Baca Juga : “Cara Cek Akreditasi Ban Pt”
Akhir Kata
Mendikbud mengeluarkan kebijakan baru untuk pengajuan ulang akreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis dan sukarela. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun.
Perguruan tinggi yang akreditasinya C atau B dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun. Sementara itu untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada penurunan mutu.
Kemudian akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Terakhir, Pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Aturan mengenai reakreditasi ini juga sudah diperkuat dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Demikianlah daftar Lembaga Akreditasi Internasional Yang Diakui Kemendikbud, semoga bermanfaat dan terimakasih.
Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!