Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Syarat Membuka Program Keahlian Baru SMK (Swasta) – Syntax Corporation Indonesia

Syarat Membuka Program Keahlian Baru SMK (Swasta)

Bagi anda yang ingin mengetahui tentang apa saja syarat untuk membuka program keahlian baru SMK, berikut admin berikan macam-macam syaratnya :

Silahkan simak pembahasan admin di bawah ini.

Standar Pelayanan Izin Dalam Syarat Pembukaan Program Keahlian Baru Smk Swasta

Pada bagian ini, admin akan memberikan anda beberapa standar Pelayanan Izin Dalam Syarat Pembukaan Program Keahlian Baru Smk Swasta.

Adapun sebagai berikut :

1. Dasar Hukum

Syarat Membuka Program Keahlian Baru SMK yang kami bahas pertama adalah tentang dasar hukumnya.

adapun dasar hukumnya sebagai berikut :

  1. PP no. 60 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan;
  3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Baca Juga : syarat mendirikan smk

2. Maksud Dan Tujuan

Syarat Membuka Program Keahlian Baru SMK dilakukan dengan tujuan :

  1. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan/ kompetensi keahlian tertentu;
  2. Suatu perencanaan pengembangan secara lokal , regional dan Nasional

3. Klasifikasi / Sasaran

SMK Swasta yang izin Operasionalnya masih berlaku.

4. Persyaratan

Syarat Membuka Program Keahlian Baru SMK adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. Foto Copy IMB dan IUUG/HO;
  3. Foto Copy KTP Penanggung jawab;
  4. Foto Copy Akte Pendirian yayasan;
  5. Foto Copy Izin Operasional Sekolah:
  6. Hasil studi kelayakan pembukaan Program Keahlian Baru;
  7. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
  8. Daftar peserta didik tahun berjalan pada Program Keahlian yang ada;
  9. Daftar Tenaga Kependidikan Terkait Program Keahlian Baru (dilengkapi dengan Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir);
  10. Daftar Tenaga non Kependidikan (dilengkapi dengan Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir);
  11. Kurikulum/Program kegiatan belajar;
  12. Daftar Sarana dan Prasarana Untuk Program Keahlian Baru;
  13. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari yayasan.

Catatan:

A) Hasil studi kelayakan pembukaan Program Keahlian Baru terdiri dari:

  1. Latar belakang dan tujuan pembukaan program;
  2. Dukungan masyarakat dan Dunia Usaha Partner;
  3. Sumber peserta didik;
  4. Guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;
  5. Sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana;
  6. Fasilitas lingkungan penunjang penyelengaraan pendidikan;
  7. Peta pendidikan;
  8. Kesimpulan studi kelayakan

B) Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);

  1. Visi dan Misi;
  2. Kurikulum;
  3. Peserta didik;
  4. Ketenagaan;
  5. Sarana dan Prasarana;
  6. Organisasi;
  7. Pembiayaan;
  8. Manajemen Sekolah;
  9. Peran serta masyarakat;
  10. Rencana pentahapan pelaksanaan

C) Hasil Studi kelayakan tentang pembukaan program baru dari sisi ekologis

D) Hasil Studi kelayakan tentang pembukaan program baru dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya

E) Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal yang menyelenggara Program Keahlian yang akan dibuka

F) Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang menyelenggarakan Program Keahlian uang akan dibuka dengan yangdiusulkan

G) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya

H) Kurikulum/Program kegiatan belajar;

Baca Juga : studi kelayakan pendirian smk

5. Jangka Waktu Penyelesaian

20 hari kerja

6. Produk Pelayanan

Pada Syarat Membuka Program Keahlian Baru SMK, anda harus bisa melengkapi :

Dokumen Izin: Kertas HVS 100 gram, Kop Warna, Font: Arial, ukuran 11 point, Cap Basah sebelah kiri, Cap Emboss sebelah kanan, barcode sebelah kiri bawah.

7. Masa berlaku

Selama Program Keahlian beroperasi

8. Kompetensi Pelaksana / Tim Teknis

a. Jenjang pendidikan     : MinImal Diploma III,

b. Pangkat                        : Minimal Pengatur, II/c

c. Jabatan                         : Fungsional Umum;

d. Pejabat Strruktural     :

  • Berikan Kurikulum pada Bidang Pembinaan SMK ;
  • Berikan Sarana dan Kelembagaan pada Bidang Pembinaan SMK;
  • Kepala Bidang Pembinaan SMK

9. Pengawasan Internal

  • Sekretaris Dinas
  • Kepala Dinas

10. Pelaksana Layanan

  • 1 orang (Front Office)
  • 1 orang (Back Office)

11. Jaminan Pelayanan

Janji Pelayanan/Maklumat Pelayanan

12. Evaluasi kinerja Pelaksana

Lembar Kerja Evaluasi Kinerja Pelaksana

Baca Juga : contoh proposal pendirian smk swasta

Ingin Mendirikan SMK Sendiri? Bisa. Silahkan Konsultasi Sekarang! (gratis)

Prosedur Pembukaan Program Keahlian Baru Smk

Pembukaan kompetensi keahlian didasarkan atas kebutuhan pembangunan dan dunia kerja/industri. Pembukaan keahlian kompetensi keahlian dilakukan dengan langkah kegiatan.

Adapun prosedurnya sebagai berikut :

1. Penyusunan Usulan

Untuk mengajukan pengusulan pembukaan Kompetensi Keahlian baru, SMK diwajibkan menyusun usulan yang berisi Naskah Kajian pembukaan Kompetensi Keahlian baru yang memuat:

  1. Potensi calon peserta didik;
  2. Pemetaan kompetensi keahlian sejenis di wilayah tersebut;
  3. Potensi lapangan kerja;
  4. Kebijakan pengembangan wilayah;
  5. Potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian tersebut;
  6. Kurikulum;
  7. Jumlah, kualifikasi, linieritas pendidik dan tenaga kependidikan;
  8. Sarana dan prasarana praktik yang sesuai;
  9. Sertifikasi kompetensi;
  10. Dukungan Dunia Usaha dan Dunia Industri;
  11. Kompetensi Keahlian tertentu perlu ada rekomendasi dari instansi terkait.

Kompetensi Keahlian yang dapat dibuka adalah Kompetensi Keahlian yang tercantum pada Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

2. Pengajuan Usulan

Surat usulan pengajuan pembukaan kompetensi keahlian yang sudah disahkan kepala sekolah, selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan diteruskan ke lembaga perijinan provinsi dibentuk daerah (contoh: Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dilampiri Naskah Kajian Pembukaan Kompetensi Kehalian Baru untuk mendapatkan persetujuan dari lembaga perijinan provinsi.

3. Tim Penilai Usulan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Penilai/Verifikasi Usulan. Tim Penilai/Verifikasi Usulan pembukaan kompetensi keahlian berjumlah ganjil.

Komposisi tim penilai/Verifikasi usulan terdiri atas unsur Dinas Pendidikan Provinsi sebagai pemegang kebijakan dan unsur pengawas sebagai unsur pelaksana.

4. Penilaian Usulan

Tim Penilai/Verifikasi melakukan penilaian terhadap usulan pembukaan kompetensi keahlian baru.

Penilaian didasarkan atas beberapa kriteria, antara lain tentang kelengkapan dan kelayakan dari isi usulan yang meliputi seluruh unsur dalam Naskah Kajian Pembukaan Kompetensi Keahlian tersebut di atasi.

Apabila sudah memenuhi syarat, selanjutnya dilakukan visitasi, tetapi kalau belum memenuhi syarat administrasi, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang ditentukan dalam periode penilaian atau apabila tidak memenuhi syarat dapat mengusulkan pada periode penilaian berikutnya.

5. Visitasi

Setelah melakukan penilaian terhadap usulan pembukaan kompetensi keahlian, tim penilai melakukan verifikasi lapangan.

Kegiatan verfikasi lapangan dilakukan untuk memastikan bahwa apa yang ditulis di dalam usulan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Verifikasi lapangan akan memberikan keyakinan bagi tim untuk memutuskan pemberian rekomendasi atau tidak memberikan rekomendasi.

6. Rekomendasi oleh Tim Penilai

Setelah melakukan penilaian terhadap usulan pembukaan kompetensi keahlian dan melakukan verifikasi lapangan, tim penilai melakukan sidang pleno untuk memutuskan apakah memberikan rekomendasi atau tidak, untuk selanjutnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang diteruskan ke lembaga perijinan.

7. Keputusan Pembukaan Kompetensi Keahlian Baru

Lembaga perijinan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan atas pembukaan Kompetensi Keahlian baru pada SMK yang mengajukan usulan.

SK Penetapan atas pembukaan Kompetensi Keahlian ditembuskan ke Direktorat PSMK, Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud sebagai laporan.

Ingin Mendirikan SMK Sendiri? Bisa. Silahkan Konsultasi Sekarang! (gratis)

Contoh Surat Permohonan Ijin Pembukaan Prodi Baru SMK

Demikianlah pembahasan yang bisa admin sampaikan terkait syarat membuka program keahlian baru SMK. Semoga ini semua bisa bermanfaat bagi rekan-rekan, terimakasih.

Ingin Mendirikan SMK Sendiri? Bisa. Silahkan Konsultasi Sekarang! (gratis)

Tinggalkan komentar