Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Syarat & Prosedur Mendirikan SMK Swasta – Syntax Corporation Indonesia

Syarat & Prosedur Mendirikan SMK Swasta

Ingin mengetahui tentang syarat mendirikan Sekolah SMK Kesehatan & prosedur pendirian SMK swasta? Simak artikel ini untuk menemukan jawabannya!

Pada kesempatan ini, admin akan memberikan informasi seputar syarat mendirikan smk kesehatan dan prosedur pendirian smk swasya. Silahkan simak dengan seksama.

Kamu Ingin Mendirikan SMK Swasta? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Aturan yang Wajib Anda Ketahui dalam Mendirikan Sekolah SMK Swasta

Aturan yang Wajib Anda Ketahui dalam Mendirikan Sekolah SMK Swasta

Perlu anda ketahui bahwa aturan pendirian SMK Swasta ini, semuanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada pasal 182 ayat 1, sudah dijelaskan bahwasannya anda harus mendapatkan izin pemerintah jika ingin melakukan pembangunan sekolah swasta.

“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”

Baca Juga : studi kelayakan pendirian smk

Izin pendirian SMK Swasta sesuai dengan penjelasan pada “Kalimat Yang Dikutip” ini harus memenuhi standar pelayanan minimal sampai Standar Nasional Pendidikan tersebut diberikan oleh baik Bupati atau Walikota.

Nah, untuk pendidikan menengah sendiri, izin pendiriannya diberikan oleh Gubernur.

Selian itu, perlu anda ketahui juga bahwasannya terdapat aturan lain dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.

Aturan tersebut berada dalam pasa 14 yang menyebutkan :

“Pendirian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, harus dilengkapi dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diperbolehkan menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.”

Nah, untuk sarana dan prasarana pendidikan, pada pasal 45 ayat 1 dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa :

“Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.”

Jadi, Aturan mendirian atau melakukan pendirian SMK swasta juga diatur di tiap-tiap peraturan daerah.

Kamu Ingin Mendirikan SMK Swasta? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Izin Operasional Pendirian SMK Swasta

Izin Operasional Pendirian SMK Swasta

Nah, bagi rekan-rekan sekalian yang ingin mengetahui terkait hal Izin Operasional Pendirian Smk Swasta, silahkan bisa simak link berikut ini,

Ingin Konsultasi Pendirian SMK? Boleh, gratis kok. Silahkan Klik logo Whatsapp

Syarat Mendirikan SMK Kesehatan (Swasta)

Syarat Mendirikan SMK Kesehatan (Swasta)

Dalam proses mendirikan bangunan sekolah (SMK Swasta), pasti ada berkas-berkas yang harus anda lengkapi. Dan, berkas tersebutlah yang menjadi syarat utama yang wajib terpenuhi.

Berikut syarat mendirikan SMK Kesehatan / Swasta lainnya yang diatur dalam pasal 4 Kepmen Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.

Adapun syaratnya sebagai berikut :

  1. Hasil studi kelayakan
  2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  3. Sumber peserta didik
  4. Tenaga kependidikan
  5. Tenaga non pendidikan
  6. Kurikulum/program
  7. Sumber pembiayaan
  8. Sarana dan prasarana
  9. Penyelenggara sekolah

Selain itu, ada lagi syarat dan prosedur mendirikan SMK Swasta (Kesehatan dll) berdasarkan PP No.66/2010 yang meliputi :

  • Jumlah dan kualifikasi pendidik
  • Pembiayaan pendidikan
  • Pendidikan
  • Sistem evaluasi dan sertifikasi
  • Tenaga kependidikan
  • Manajemen dan proses pendidikan

Syarat terakhir yang harus anda penuli adalah surat akta notaris pendirian badan penyelnggara sekolah dan juga bukti registrasi kemenkumham.

Perlu diingat juga bahwa terkadang terdapat beberapa persyaratan tambahan yang berasal dari peraturan daerah masing-masing.

Ingin Konsultasi Pendirian SMK? Boleh, gratis kok. Silahkan Klik logo whatsapp

Baca Juga : contoh proposal pendirian smk swasta

Syarat & Prosedur Pendirian SMK Swasta

Syarat & Prosedur Pendirian SMK Swasta

Dikutip dari berpendidikan.com, prosedur untuk pendirian SMK Swasta bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati setempat melalui Dinas Pendidikan dengan catatan harus melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.

Untuk Jangka waktu berlakunya Izin, 10 (sepuluh) Tahun dan nantinya dapat diperpanjang kembali.

Kamu Ingin Mendirikan SMK Swasta? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!

Apa yang Terjadi Jika Mengalami Masalah Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Perizinan?

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembekuan izin
  3. Pencabutan izin

Ingin Konsultasi Pendirian SMK? Boleh, gratis kok. Silahkan Klik logo whatsapp

Syarat Izin Pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Demikianlah pembahasan yang bisa admin sampaikan terkait apa saja syarat mendirikan smk kesehatan dan prosedur pendirian smk swasta. Semoga ini bisa bermanfaat bagi anda, terimakasih!

Ingin Konsultasi Pendirian SMK? Boleh, gratis kok. Silahkan Klik logo whatsapp

Syarat Mendirikan Yayasan Pendidikan

Syarat Mendirikan Yayasan Pendidikan

Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:

  • Sebuah yayasan yang didirikan oleh satu orang atau lebih harus memisahkan sebagian harta kekayaannya menjadi kekayaan awal yayasan tersebut.
  • Pendirian yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia.
  • Struktur organisasi yang ada di dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan pengawas.
  • Yayasan dapat juga didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
  • Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
  • Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Cara Mendirikan Yayasan Pendidikan

Cara Mendirikan Yayasan Pendidikan

Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut:

  • Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  • Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.

Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan yayasan, antara lain :

  • Nama Yayasan
  • Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  • Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  • Fotocopy KTP Para Pendiri
  • Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  • Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  • Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  • Syarat lainnya jika diperlukan.

Apabila ada dokumen persyaratan yang belum ada, pendiri yayasan dapat segera mengurusnya. Dengan begitu, rencana kerja yayasan dapat secepatnya dilaksanakan.

Untuk mengurus dokumen persyaratan juga sangat mudah kok dan umumnya tidak dibebankan biaya alias gratis. Sebagai contoh, berikut prosedur pembuatan Tanda Daftar Yayasan (TDY), yakni:

  • Pihak yayasan mengajukan permohonan TDY ke Dinas Sosial setempat;
  • Dinas Sosial menerima berkas permohonan yang disertakan dengan lampiran persyaratan;
  • Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU;
  • Apabila berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka akan dikembalikan kepada pemohon;
  • Mempersiapkan alat dan bahan yang digunakan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis;
  • Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data atau informasi yang diberikan pemohon dengan data atau informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL);
  • Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis;
  • Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis.
  • Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft tanda daftarnya;
  • Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak tanda daftarnya dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditandatangani;
  • Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPT yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis;
  • Jika sesuai maka menandatangani tanda daftar, tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU;
  • Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kecamatan, memberi nomor, menstempel, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi;
  • Menerima tanda daftar yang sudah ditandatangani atau sudah diberi nomor atau sudah distempel oleh Kasie Satlak Kecamatan, mencetak tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menghubungi pemohon;
  • Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas kartu identitas atau surat kuasa dan menandatangani tanda bukti pengambilan tanda daftar dan menerima Tanda Daftar Yayasan.

Sumber : pintek.id

TAG : syarat mendirikan sekolah smk swasta – syarat pendirian smk swasta 2022 – izin operasional smk swasta – smk swasta – syarat mendirikan smk – syarat pendirian smk – syarat pendirian smk swasta 2021 – syarat mendirikan yayasan pendidikan – cara mendirikan yayasan pendidikan – cara mendirikan sekolah smk swasta

Tinggalkan komentar