Undang Undang Perseroan Terbatas

UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas) merupakan sanksi yang didapat perusahaan karena adanya pelanggaran terhadap suatu peraturan atau perjanjian. Suatu badan hukum seperti perseroan terbatas juga dapat dikenakan sanksi apabila adanya tindak perbuatan melawan hukum.

Apa itu perseroan terbatas? Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila adanya pelanggaran terhadap UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas) oleh PT (Perseroan Terbatas)? Artikel dibawah ini akan membahas secara singkat tentang UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas), dasar hukum UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas) dan bagaimana sanksi atas pelanggaran UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas).

Pengertian Perseroan Terbatas

Undang Undang Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan di sah kan oleh Undang-Undang. Sebuah perseroan terbatas berbadan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum yang juga dapat berlaku apabila ada tindak perbuatan yang melawan hukum.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor.40 Tahun 2007 pengertian Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri dengan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Alasan Diberlakukan Undang Undang Perseroan Terbatas

Undang Undang Perseroan Terbatas

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. Undang Undang Perseroan Terbatas diberlakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan layanan yang cepat sebagai berikut:

  • Pengajuan pengesahan dan permohonan status badan hukum.
  • Pengajuan persetujuan dan permohonan perubahan anggaran dasar.
  • Penyampaian dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data lainnya.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Dasar Hukum – Undang Undang Perseroan Terbatas

Undang Undang Perseroan Terbatas

Dasar hukum Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

“Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.”

Pasal 20 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak bisa dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.
  • Persetujuan kurator sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, prinsip kebersamaan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.

Sanksi Perusahaan Pelanggar

Undang Undang Perseroan Terbatas

Pada umumnya pelanggar Undang Undang Perseroan Terbatas adalah suatu Perseroan Terbatas yang bertindak tidak sesuai dengan segala peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan contoh adalah sebagai berikut:

  • PT (Perseroan Terbatas) yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas), maka bisa dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
  • PT (Perseroan Terbatas) yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas).

Alasan diberlakukan UUPT (Undang Undang Perseroan Terbatas) adalah memenuhi permintaan masyarakat dalam bidang perseroan terbatas dengan memiliki sifat keterbukaan, jujur dan adil. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.

Akhir kata

Demikianlah pembahasan lengkap terkait Undang Undang Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan semua. Terimakasih

Apabila ingin bertanya seputar Undang Undang Perseroan Terbatas, silahkan tulis pada kolom komentar.

Terimakasih.

Tinggalkan komentar