Bagi kamu yang sedang mencari artikel terkait Unsur Unsur Perseroan Terbatas, kamu bisa dengan menyimak artikel ini sampai habis!!
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan atau Kerjasama modal, yang didirikan dengan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta pelaksanaannya
Perseroan Terbatas atau yang sering kita sebut PT adalah badan usaha yang didirikan dengan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya atau seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam UU serta aturan pelaksanaannya.
Agar bisa disebut sebagai perseroan terbatas atau PT, Kamu wajib memenuhi beberapa unsur-unsur, yaitu dengan berbentuk badan hukum, yang didirikan atas dasar perjanjian, dengan melakukan kegiatan usaha, modal terbagi atas saham, memenuhi syarat tententu Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!
Unsur Unsur Perseroan Terbatas
berikut ini kami paparkan Unsur Unsur Perseroan Terbatas
1. Kelalaian Atau Kesalahan – Unsur Unsur Perseroan Terbatas
Yang pertama dalam Unsur Unsur Perseroan Terbatas adalah kelalaian. Kelalaian yaitu tidak ada niat untuk merugikan pihak lain, meskipun perbuatannya telah merugikan, si pembuat kurang menduga atau kurang hati-hati.
Kesalahan dapat diukur secara objektif dan subjektif, secara objektif harus dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulkan akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat. Secara subjektif harus diteliti, apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang dimilikinya dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.
2. Etika Baik – Unsur Unsur Perseroan Terbatas
Unsur Unsur Perseroan Terbatas berikutnya adalah etika baik. Etika baik dalam momen perjanjian merupakan adanya kejujuran, tidak menggilas satu sama lain, serta jika ada perjanjian terlalu memberatkan bisa dibatalkan.
3. Kehati-Hatian – Unsur Unsur Perseroan Terbatas
Unsur Unsur Perseroan Terbatas selanjutnya adalah kehati-hatian. Melakukan kehati-hatian pada subjeknya, sudah menjadi tugas direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang memadai dan mempertimbangkannya.
4. Untuk Kepentingan Perseroan – Unsur Unsur Perseroan Terbatas
Unsur Unsur Perseroan Terbatas yang keempat adalah kepentingan perseroan. Dalam menilai kepentingan perseroan, wajib memperhatikan tujuan dan maksud perseroan dengan berdasarkan best practice dan Anggaran Dasar yang berlaku terhadap perseroan tersebut. Direktur dan komisaris wajib meyakini bahwa keputusan adalah yang terbaik bagi perusahaan.
Misalnya dalam industri perbankan, pemberian kredit adalah hal yang penting bagi bisnis bank sehingga tindakan kepala cabang memberikan kredit terhadap debitur sepatutnya dianggap dalam kepentingan perseroan selama tidak ada kesalahan, dan dilakukan dengan kehati-hatian dan dengan itikad baik.
5. Tidak Ada Benturan Kepentingan – Unsur Unsur Perseroan Terbatas
Unsur Unsur Perseroan Terbatas yang kelima adalah tidak ada benturan kepentingan. Parameter yang bisa digunakan dalam merumuskan apakah tindakan direktur atau komisaris mempunyai benturan kepentingan antara lain:
- Apakah menggunakan kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadi
- Apakah menggunakan informasi perusahaan untuk kepentingan pribadi
- Apakah menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi, seperti mendapatkan solusi, kickback, membuat perjanjian pribadi dengan perusahaan
- Apakah memiliki urusan di luar perusahaan yang bisa mempengaruhi keputusan atau posisi yang diambil di perusahaan
6. Pencegahan – Unsur Unsur Perseroan Terbatas
Unsur Unsur Perseroan Terbatas yang terakhir adalah pencegahan. Pencegahan bisa berarti mencegah kerugian timbul sebelum mengambil keputusan atau bisa juga mencegah kerugian tersebut berlanjut.
Serupa dengan prinsip kehati-hatian, direktur atau komisaris wajib berupaya mempertimbangkan dan mengumpulkan berbagai data dan informasi. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta kajian dari fungsi perusahaan (bagian keuangan, bagian procurement, bagian hukum) ataupun dari pihak ketiga yang independen.
Direktur atau komisaris juga wajib melakukan upaya-upaya pencegahan agar kerugian tersebut tidak terus timbul dan berlanjut.
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!
Syarat Mendirikan PT
Setelah kita membahas mengenai Unsur Unsur Perseroan Terbatas. kurang rasanya jika kita tidak membahas syarat mendirikan PT
Dalam proses pendirian PT (Perseroan Terbatas), ada sejumlah syarat pendirian PT yang wajib Anda penuhi. Apa saja yang menjadi syarat pendirian PT sesuai dengan undang-undang? Berikut ini ulasannya!
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pengajuan nama perusahaan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Dengan persyaratan:
- Melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa.
- Melampirkan foto kopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendiri dan para pengurus perusahaan.
- Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan mengecek nama PT, karena penggunaan nama PT tidak boleh mirip dengan PT yang sudah ada sebelumnya. Maka itu, pengaju perlu menyiapkan dua sampai tiga pilihan nama PT. Pendaftaran nama PT juga bertujuan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
- Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih.
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya, atau berlaku seumur hidup.
- Menetapkan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha PT.
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan.
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar.
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan.
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada. Sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: foto kopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, foto kopi KTP Direktur (atau foto kopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
- Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha.
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Perseroan Terbatas atau PT melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus diumumkan dalam BNRI. Maka perusahaan pun telah sah statusnya sebagai PT yang berbadan hukum.
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!
Dokumen Syarat Pendirian PT
Setelah kita membahas Unsur Unsur Perseroan Terbatas dan syarat mendirikan PT, selanjutnya kita akan membahas mengenai dokumennya.
Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Syarat Pendirian PT:
NO | Dokumen Syarat Pendirian PT |
1 | Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA. |
2 | Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan. |
3 | kuasa bermaterai apabila dikuasakan. |
4 | pernyataan domisili bermaterai. |
5 | surat pernyataan setor modal bermaterai. |
6 | pernyataan KBLI bermaterai. |
Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam biaya Pendirian PT!
Kesimpulan
Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait unsur unsur perseroan terbatas, semoga dengan adanya artikel unsur unsur perseroan terbatas bisa membantu dan bermanfaat bagi rekan-rekan. Terimakasih!!