Alih Kelola Perguruan Tinggi Swasta – Dalam beberapa minggu ini, ramai dibicarakan terkait dengan adanya PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Pengalihan pengelolaan PTS Akademik yang selanjutnya disebut alih kelola PTS Akademik adalah:
- Alih Kelola PTS Akademik dari suatu Badan Penyelenggara ke Badan Penyelenggara lain; atau
- Alih Kelola PTS Akademik dapat dilakukan melalui penggantian semua atau sebagian anggota organ dari suatu Badan Penyelenggara. Apabila cara ini yang digunakan, hal ini harus diproses sebagai alih kelola PTS Akademik seperti pada angka 1 di atas.
Adapun Badan Penyelenggara menurut Pasal 60 ayat (3) UU DIKTI dapat berbentuk:
- Yayasan;
- Perkumpulan; dan
- Bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan
Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!
Berbagai Cara Alih Kelola
Banyak orang yang tidak tahu bagaimana caranya untuk alih kelola PTS Akademik, berikut ini berbagai cara yang bisa dilakukan pada Alih Kelola PTS yakni sebagai berikut:
- Alih Kelola dari suatu bentuk Badan Penyelenggara tertentu ke Badan Penyelenggara lain yang memiliki bentuk sama, misalnya dari Yayasan A ke Yayasan B, atau dari Perkumpulan A ke Perkumpulan B
- Alih Kelola dari suatu bentuk Badan Penyelenggara tertentu ke Badan Penyelenggara lain yang memiliki bentuk berbeda, misal dari Yayasan A ke Perkumpulan B, atau dari Perkumpulan A ke Persyarikatan C; dan
- Alih Kelola dari Badan Penyelenggara tertentu ke Badan Penyelenggara lain karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, misal terdapat peraturan perundang-undangan baru yang melarang suatu Badan Penyelenggara mengelola PTS Akademik
Syarat Alih Kelola
Alih kelola PTS Akademik dapat disertai perubahan nama, perubahan lokasi, dan/atau perubahan bentuk PTS Akademik. Tahap yang harus dilalui untuk alih kelola PTS Akademik yaitu:
- Kedua Badan Penyelenggara PTS Akademik membuat kesepakatan di hadapan notaris tentang alih kelola PTS Akademik yang dilakukan, yang berisi kejelasan tentang mahasiswa, dosen tetap dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, hutang piutang (jika ada), dokumen legalitas perguruan tinggi yang akan dialihkelolakan, serta dengan mencantumkan klausula yang menyatakan bahwa kesepakatan ini baru berlaku apabila izin alih kelola telah diterbitkan oleh Mendikbud;
- Badan Penyelenggara yang menerima alih kelola mengajukan permohonan izin alih kelola kepada Mendikbud
- Apabila alih kelola PTS Akademik disertai dengan perubahan nama, perubahan lokasi, dan/atau perubahan bentuk, maka tahap yang harus dilalui:
a. Alih kelola harus dilakukan terlebih dahulu untuk memperoleh izin Mendikbud, sehingga telah terdapat kepastian hukum tentang Badan Penyelenggara mana yang akan mengubah nama, dan/atau perubahan lokasi, dan/atau mengubah bentuk dari PTS Akademik tersebut; dan
b. Setelah izin alih kelola diterbitkan, Badan Penyelenggara yang menerima alih kelola PTS Akademik mengajukan perubahan nama, perubahan lokasi, dan/atau perubahan Bentuk sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut dan tahapan yang lebih detail bisa klik layanan konsultasi sekarang, GRATIS:)
Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!
sumber : http://silemkerma.kemdikbud.go.id/