Jenis Perubahan Perguruan Tinggi

Jenis Perubahan Perguruan Tinggi – Berdasarkan ketentuan tentang perubahan PTS sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, maka Perubahan PTS Akademik dapat berupa 6 (enam) macam, yaitu:

  1. Perubahan nama
  2. Perubahan lokasi
  3. Perubahan bentuk
  4. Pengalihan pengelolaan PTS Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru;
  5. Penggabungan 2 (dua) atau lebih PTS Akademik atau PTS Vokasi menjadi 1 (satu) PTS Akademik baru; dan/atau
  6. Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS Akademik atau PTS Vokasi ke dalam 1 (satu) PTS Akademik lain.

Berikut penjelasan untuk keenam poin diatas, agar anda bisa membedakan berbagai perubahan pada perguruan tinggi.

1. Perubahan Nama PTS

Yang dimaksud nama Perguruan Tinggi adalah kata atau frasa yang terletak setelah bentuk perguruan tinggi.

Adapun bentuk perguruan tinggi bukan bagian dari nama perguruan tinggi yang bersangkutan, misalnya Universitas Tangkuban Perahu dapat diurai sebagai berikut:

• Universitas (bentuk perguruan tinggi);

• Tangkuban Perahu (kata atau frasa yang merupakan nama perguruan tinggi).

Contoh Perubahan Nama yang tidak diperbolehkan:

Pada saat ini terdapat nama bentuk perguruan tinggi dijadikan nama perguruan tinggi ketika perguruan tinggi tersebut berubah bentuk, misalnya semula Sekolah Tinggi Manajemen Unggul (STIMUN), kemudian bentuknya diubah menjadi Universitas namun singkatan STIMUN hendak dipertahankan dan dijadikan nama perguruan tinggi, sehingga nama lengkap perguruan tinggi tersebut menjadi Universitas STIMUN. Perubahan nama perguruan tinggi seperti di tidak diizinkan lagi.

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

2. Perubahan Lokasi PTS

Lokasi PTS Akademik adalah domisili PTS Akademik di kabupaten atau kota sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri mengenai pendirian PTS Akademik tersebut.

Dengan demikian, perubahan lokasi PTS Akademik adalah tindakan Badan Penyelenggara memindahkan lokasi PTS Akademik dari lokasi lama ke lokasi baru, yang ditandai dengan hal sebagai berikut:

  • Pemindahan dilakukan ke luar kabupaten atau kota sebagaimana dicantumkan dalam keputusan Mendikbud tentang pendirian PTS Akademik tersebut;
  • Kampus utama sebagai pusat pengelolaan Tridharma PTS Akademik tersebut dipindahkan ke lokasi baru; dan
  • Semua program studi pada kampus utama PTS Akademik tersebut dipindahkan penyelenggaraannya ke lokasi baru.

Baca Juga : “Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta”

Contoh pindah Lokasi PTS

Izin perubahan lokasi Universitas X dari Kota Bandung ke Surabaya yang diselenggarakan oleh Yayasan X.

Secara hukum, pemindahan lokasi PTS Akademik akan berakibat antara lain:

  • PTS Akademik dilarang menyelenggarakan Pendidikan tinggi di lokasi yang lama;
  • Status kepemilikan hak atas lahan yang digunakan sebagai kampus PTS Akademik di lokasi lama diubah dengan status kepemilikan hak atas lahan di lokasi yang baru atas nama Badan Penyelenggara yang sama. Misalnya sertifikat hak atas lahan di lokasi yang lama (di Cilegon) adalah atas nama Yayasan Timun Suri, harus diganti dengan sertifikat hak atas lahan di lokasi baru atas nama Yayasan Timun Suri di Magelang sebagai lokasi baru PTS.
  • Penyesuaian data dan informasi di dalam PDDIKTI.

Lalu apa saja persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh oleh badan penyelenggara, agar Mendikbud menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pemindahan lokasi PTS Akademik ke lokasi yang baru.

Anda bisa cek ke laman silemkerma atau bisa langsung tulis pada kolom komentar pada bagian bawah artikel ini.

3. Perubahan bentuk PTS Akademik

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Dikti PTS Akademik dapat berbentuk:

  • Universitas;
  • Institut; dan
  • Sekolah Tinggi.

Terdapat 2 (dua) kelompok perubahan bentuk PTS Akademik sebagai berikut:

  • Perubahan dari suatu bentuk PTS Vokasi menjadi suatu bentuk PTS Akademik, yaitu dari bentuk Akademi menjadi Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas;
  • Perubahan bentuk dari suatu bentuk PTS Akademik menjadi bentuk PTS Akademik lain. Contoh: dari Sekolah Tinggi menjadi Institut atau Universitas dan dari Institut menjadi Universitas.

Proses perubahan bentuk pada angka 1 dan 2 di atas diajukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id atau anda bisa melakukan konsultasi untuk tahu lebih lanjut proses perubahan bentuk serta proses dan prosedur yang harus ditempuh oleh suatu perguruan tinggi.

4. Pengalihan Pengelolaan PTS Akademik

Pengalihan pengelolaan PTS Akademik yang selanjutnya disebut alih kelola PTS Akademik adalah:

  • Alih kelola PTS Akademik dari suatu Badan Penyelenggara ke Badan Penyelenggara lain; atau
  • Alih kelola PTS Akademik dapat dilakukan melalui penggantian semua atau sebagian anggota organ dari suatu Badan Penyelenggara. Apabila cara ini yang digunakan, hal ini harus diproses sebagai alih kelola PTS Akademik seperti pada angka 1 di atas.

Adapun Badan Penyelenggara menurut Pasal 60 ayat (3) UU Dikti dapat berbentuk: Yayasan; Perkumpulan; dan Bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

5. Penggabungan 2 (dua) atau lebih PTS Akademik atau PTS Vokasi menjadi 1 (satu) PTS Akademik baru

Penggabungan PTS adalah menggabungkan 2 (dua) atau lebih PTS Akademik dan/atau PTS Vokasi menjadi 1 (satu) PTS Akademik yang baru.

Badan penyelenggara PTS Akademik yang baru tersebut adalah salah satu badan penyelenggara dari PTS yang bergabung. PTS yang bergabung dapat berupa:

  • 1 (satu) atau lebih PTS Akademik bergabung dengan 1 (satu) atau lebih PTS Akademik menjadi PTS Akademik yang baru;
  • 1 (satu) atau lebih PTS Akademik bergabung dengan 1 (satu) atau lebih PTS Vokasi menjadi PTS Akademik yang baru;
  • 1 (satu) atau lebih PTS Vokasi bergabung dengan 1 (satu) atau lebih PTS Vokasi menjadi PTS Akademik yang baru.

6. Penyatuan 1 (satu) atau lebih PTS Akademik atau PTS Vokasi ke dalam 1 (satu) PTS Akademik lain

Penyatuan PTS adalah menyatukan 1 (satu) atau lebih PTS Akademik dan/atau PTS Vokasi ke dalam PTS Akademik lain yang telah ada dan tidak mengakibatkan adanya PTS Akademik baru.

Badan Penyelenggara PTS Akademik hasil penyatuan tersebut adalah Badan Penyelenggara yang menerima penyatuan.

Terdapat berbagai alasan pengajuan izin Penyatuan PTS Akademik antara lain:

  • Dalam hal terdapat kebutuhan dan/atau untuk pemenuhan syarat komposisi jumlah dan bidang ilmu & teknologi program studi untuk suatu PTS Akademik;
  • Terdapat kesamaan visi perguruan tinggi, sehingga Penyatuan PTS tersebut akan meningkatkan akselerasi perwujudan visi PTS Akademik yang telah ada
  • Beberapa PTS yang dikelola oleh Badan Penyelenggara yang sama atau berbeda tidak memiliki kemampuan lagi, baik secara akademik maupun non akademik, dalam menyelenggarakan program studi yang dimilikinya, namun kemampuan tersebut akan tumbuh dan berkembang apabila beberapa dilakukan Penyatuan PTS Akademik; dan
  • Untuk meningkatkan mutu, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan beberapa PTS Akademik.

Demikianlah Pembahasan lengkap seputar 6 Jenis Perubahan Perguruan Tinggi yang perlu anda ketahui. Kalau ada yang ingin bertanya Jenis Perubahan Perguruan Tinggi silahkan tulis pada kolom komentar atau bisa klik Konsultasi

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

Tinggalkan komentar