Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Pelanggaran Hak Cipta – Syntax Corporation Indonesia

Pelanggaran Hak Cipta

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit mengenai Pelanggaran Hak Cipta, dan semoga setelah kalian melihat artikel ini dapat menjadi solusi dan bermanfaat bagi kalian.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara sendirinya atau otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.

Untuk melindungi ciptaan secara hukum, sang pencipta bisa mencatatkan atau mendaftarkan hak cipta ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Merujuk kepada Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang bisa dilindungi meliputi ciptaan di bidang ilmu seni, sastra, dan pengetahuan yang terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang dipublikasikan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • kuliah, pidato, ceramah, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dikhususkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan;
  • music, lagu dengan tanpa teks;
  • tari, drama musikal, koreografi, pewayangan, pantonim, dan drama
  • karya seni rupa dalambentuk seperti gambar, seni pahat, kaligrafi, lukisan, ukiran, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • karya seni motif atau seni batik lain;
  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematograh;
  • tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, terjemahan, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • adaptasi, aransemen, transformasi, terjemahan, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • data atau kompilasi ciptaan, baik dalam bentuk format yang bisa dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut adakah karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Pelanggaran Hak Cipta yang Seringkali Terjadi

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta sangat sering terjadi di Indonesia. Akan tetapi, tidak banyak pemilik yang melaporkan, sehingga hanya beberapa kasus yang diproses secara hukum.

Bahkan, orang biasa pun sering melakukan kejahatan ini tanpa disadari. Agar Anda tetap waspada dan tidak terlibat dalam kasus seperti itu, pertimbangkan contoh pelanggaran berikut:

1. Penjiplakan Karya Tulis

yang pertama dalam Pelanggaran Hak Cipta adalah Karya tulis dapat dengan mudah dijiplak, apalagi di era digital seperti sekarang ini. Sangat mudah untuk menyalin karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik Anda, misalnya karya tulis seperti artikel, esai, buku, dll.

Standar yang masuk dalam ranah plagiarisme adalah ketika Anda menerbitkan sebuah karya tulis yang meniru sebagian atau seluruh karya orang lain, tanpa mencantumkan nama penulisnya.

Bahkan jika Anda terinspirasi, jika isi artikel 70% sama dengan artikel orang lain yang diterbitkan sebelumnya, itu akan dianggap plagiarisme. Jadi, Anda harus sangat berhati-hati.

2. Penjiplakan Konten di Internet

Pelanggaran Hak Cipta

selanjutnya langkah yang kedua dalam Pelanggaran Hak Cipta adalah Contoh pelanggaran lainnya adalah plagiarisme konten di Internet, yang dapat berupa teks, gambar, video, dll. Umumnya hal ini karena informasi mudah tersebar di dunia maya.

Hal ini memungkinkan pengguna internet untuk dengan mudah menyalin atau mengcopy konten orang lain dan selanjutnya menganggapnya sebagai milik mereka. Plagiarisme seperti ini bisa sangat mudah terjadi dan merugikan pemilik konten yang asli.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

3. Pembajakan Software

Ada juga pembajakan perangkat lunak atau software, yang mana individu mendistribusikan perangkat lunak atau software tertentu di Internet untuk diperoleh pengguna secara gratis. Padahal, memilikinya memerlukan lisensi yang harus dibeli.

Karena mahalnya harga perangkat lunak atau software asli, banyak pengguna menggunakan perangkat lunak atau software  bajakan. Banyak software bajakan seperti Microsoft Office, Photoshop, Coreldraw dan berbagai lainnya.

4. Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Pelanggaran Hak Cipta

yang terakhir dalam Pelanggaran Hak Cipta adalah Music atau lagu juga sering menjadi sasaran plagiarisme atau pembajakan, seperti menyediakan tautan unduhan di dalam situs web yang tidak berlisensi. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi pemilik lagu, karena mereka tidak mendapatkan royalti dari penjualan lagu tersebut.

Untuk menghindari hal ini kamu dapat menggunakan layanan mendengarkan musik berlisensi seperti spotify, Joox, dan layanan lainnya. Atau dengan membeli album asli si penyanyi.Banyak pelaku pelanggaran hak cipta tidak menyadari telah melakukan pelanggaran. Akan tetapi, tidak sedikit yang tahu melanggar, tapi tetap melakukannya karena mengejar keuntungan.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaika terkait Pelanggaran Hak Cipta, ssemoga bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan komentar