Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Undang-Undang Hak Paten – Syntax Corporation Indonesia

Undang-Undang Hak Paten

Pelaksanaan Hak Paten telah berlaku sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Akan tetapi harus memerlukan penyesuaian substansial terhadap perkembangan hukum dalam tingkat nasional ataupun internasional. Undang-Undang Paten yang baru akan menyesuaikan dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek – Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang selanjutnya disebut dengan persetujuan TRIPs. Untuk itulah Undang-Undang 13 tahun 2016 tentang Paten ditetapkan dan mengganti Undang-Undang 14 tahun 2001 tentang Paten.

Revisi Undang-Undang Paten dalam Undang-Undang 13 tahun 2016 tentang Paten melalui pendekatan:

  1. Optimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah dalam bidang kekayaan intelektual;
  2. Keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip – prinsip internasional;
  3. Mewujudkan intensifikasi teknologi dengan mendorong penemuan-penemuan nasional di bidang teknologi, menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, dan mencapai kemandirian ekonomi; dan
  4. Membangun landasan Paten nasional dengan melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic Legal Realism).

Pentingnya perubahan Undang-Undang Paten dari Undang-Undang 14 tahun 2001 tentang Paten menjadi Undang-Undang 13 tahun 2014 tentang Paten adalah:

  1. Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran Paten bisa diajukan secara elektronik;
  2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan Paten oleh Pemerintah;
  3. Pengecualian atas tuntutan perdata dan pidana untuk impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision);
  4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas Paten yang telah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan;
  5. Imbalan untuk peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi Patennya;
  6. Penyempurnaan ketentuan terkait Invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional;
  7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
  8. Menambah kewenangan Komisi Banding Paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan Paten yang sudah diberi;
  9. Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.
  10. Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa;
  11. Adanya mekanisme masa tenggang terkait pembayaran biaya tahunan atas Paten;.
  12. Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan;
  13. Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib;
  14. Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana;
  15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar Royalti; dan
  16. Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi-wajib untuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2016 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2016. Penafsiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ditempatkan di samping Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922 agar diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

UU 13 tahun 2016 tentang Paten

Undang-Undang Hak Paten

Status, Mencabut – (Undang-Undang Hak Paten)

Undang-Undang Hak Paten

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten mencabut UU 14 tahun 2001 tentang Paten.

Pertimbangan disahkannya UU 13 tahun 2016 tentang Paten adalah:

  1. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
  2. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;
  3. bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten;

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Dasar Hukum – (Undang-Undang Hak Paten)

Dasar hukum Undang-Undang 13 tahun 2016 tentang Paten adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum UU Paten

Untuk Indonesia, sebagai negara yang jumlah penduduknya sangat besar dan mempunyai sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi itu sangat penting untuk bisa meningkatkan daya saing dan nilai tambahan dalam mengelola sumber daya yang dimaksud. Hal ini adalah hal yang tidak terbantahkan. Akan tetapi perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasarang apa yang diinginkan, dalam artian perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam semua bidang, sehingga tidak bisa memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Pengembangan teknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemanfaatan dan penguasaan teknologi untuk mendukung transisi perekonomian nasional yang berbasis keunggulan kompetitif. Agar perkembangan teknologi bisa untuk mendukung pembangunan nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan dan konsisten, maka sistem inovasi nasional harus diperkuat melalui pembentukan lembaga penelitian swasta atau pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sistem jaringan teknologi informasi dan sumber daya manusia, pembudayaan penelitian, penerapan dan pengembangan teknologi dalam bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausahawan teknologi.

Peran teknologi menjadi perhatian yang utama di negara-negara maju dalam menjawab menjawab permasalahan pembangunan bangsa dan meningkatkan dan permasalahan pembangunan bangsa. Dari berbagai negara maju, kebijakan teknologi dan kebijakan ekonomi semakin diselaraskan dan terintegrasi untuk meningkatkan gaya saing nasional. Dengan begitu, salah satu kebijakan difokuskan kepada peningkatan pendayagunaan teknologi didalam sektor produksi untuk penghargaan terhadap teknologi dalam negeri dan peningkatan perekonomian nasional.

Indonesia adalah negara yang mempunyai pengetahuan nasional dan kekayaan sumber daya genetic yang sering digunakan atau dimanfaatkan oleh inventor atau penemu didalam negeri maupun di luar negeri untuk bisa menghasilkan invensi yang baru. Oleh sebab itu, didalam undang-undang ini terdapat peraturan mengenai penyebutan secara jujur dan jelas bahan yang digunakan didalam invensi jika berkaitan atau berasal dari sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi.

Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten telah menerapkan paten, akan tetapi beberapa substansi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, juga tidak sesuai dengan Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property yang selanjutnya disebut TRIPs, sehingga perlu dilakukan penggantian. Cara mengubah UU Paten:

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Kesimpulan

Nah, hanya itu yang dapat kami sampaikan terkait Undang-Undang Hak Paten, semoga dapat bermanfaat dan berguna. Terimakasih!

Tinggalkan komentar