Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi – Syntax Corporation Indonesia

Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi

Bentuk PTS adalah bentuk perguruan tinggi yang terdiri atas 6 (enam) bentuk, yaitu Universitas, Institut, Sekolah Tinggi , Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.

Perubahan bentuk PTS adalah perubahan dari suatu bentuk PTS kesuatu bentuk PTS lain dalam 5 (lima) bentuk  perguruan tinggi sebagaimana dikemukakan diatas, sedangkan Akademi Komunitas tidak boleh diubah bentuknya.

Izin Perubahan bentuk PTS dimuat dalam keputusan Menristekdikti tentang perubahan surat keputusan izin pendirian PTS dengan bentuk lama PTS menjadi surat keputusan izin perubahan PTS dalam bentuk baru.

Terdapat berbagai alasan Badan Penyelenggara untuk mengajukan izin perubahan bentuk perguruan tinggi yang dikelolanya, antara lain:

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

  1. Bentuk lama PTS tidak atau kurang sesuai dengan visi PTS;
  2. Bentuk lama PTS tidak atau kurang responsive terhadap kebutuhan masyarakat;
  3. PTS dialihkelolakan dari Badan Penyelenggara yang lama ke Badan Penyelenggara yang baru, dan Badan Penyelenggara baru yang menerima alih kelola menginginkan perubahan bentuk PTS. Jika terjadi  permohonan seperti ini, maka proses perubahan bentuk PTS yang bersamaan dengan alih kelola harus dilakukan dengan tahap sebagaimana dikemukakan dalam huruf d (tentang alih kelola);
  4. Bentuk PTS yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis program studi untuk bentuk PTS tersebut, sehingga PT Stersebut harus berubah bentuk sesuai dengan komposisi jumlah da njenis program studi yang dapat diselenggarakannya;
  5. Keputusan pencabutan status akreditasi dan peringkat terakreditasi 1 (satu) atau lebih program studi  oleh BAN-PT atau LAM, yang mengakibatkan komposisi jumlah dan jenis program studi terakreditasi yang masih ada di PTS tersebut, tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis program studi terakreditasi yang di syaratkan untuk bentuk PTS sebagaimana dicantumkan dalam izin pendiriannya;

Ingin Lebih Tahu Apa Saja Persyaratan Untuk Pendirian Perguruan Tinggi? Konsultasi Sekarang!

Secara hukum, perubahan bentuk PTS akan berakibat antara lain:

  1. Izin pendirian PTS yang diterbitkan Pemerintah (Depdikbud, Depdiknas, Kemdiknas, Kemdikbud, atau Kemristekdikti) harus diubah dari izin yang diberikan kepada Badan Penyelenggara PTS dengan suatu bentuk PTS menjadi bentuk baru PTS;
  2. Keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi dari PTS dengan bentuk  lama harus dimohonkan perubahannya kepada BAN-PT atau LAM dengan bentuk baru PTS;
  3. Data dan informasi didalam Pangkalan Data PendidikanTinggi (PDDikti) harus diubah dari data dan informasi tentang PTS dengan bentuk lama PTS menjadi data dan informasi tentang PTS dengan bentuk baru PTS.

Sebelum Menristekdikti menerbitkan keputusan tentang perubahan izin yang berisi perubahan bentuk  PTS, Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Diktiakan mengevaluasi permohonan izin perubahan bentuk PTS yang diajukan Badan Penyelenggara PTS tersebut. Setelah semua persyaratan dan prosedur dipenuhi, Menristekdikti akan menerbitkan keputusan tentang perubahan bentuk lama PTS dengan bentuk baru PTS.

Berikut 6 (enam) perubahan bentuk perguruan tinggi yang boleh dilakukan oleh perguruan tinggi

  1. Akademi Menjadi Sekolah Tinggi
  2. Akademi Menjadi Politeknik
  3. Akademi Menjadi Universitas
  4. Sekolah Tinggi Menjadi Institut
  5. Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
  6. Institut Menjadi Universitas

Untuk lebih mengetahui apa saja syarat dan prosedur untuk melakukan perubahan bentuk perguruan tinggi diatas bisa lakukan konsultasi dengan cara klik tombol “Konsultasi”:)

ARTIKEL MENARIK : “Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta”

Sumber : silemkerma.kemdikbud.go.id

2 pemikiran pada “Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi”

  1. Apakah status akreditasi kampus lama seperti STIKES berubah ke Universitas sama atau beda?
    Seperti STIKES akreditasi B saat berubah ke Universitas apakah tetap akreditasinya tetap B atau mengurus lagi dan ulang Ke Akreditasi C..
    Terima kasih mohon di jawab

    Balas

Tinggalkan komentar