Deprecated: version_compare(): Passing null to parameter #2 ($version2) of type string is deprecated in /home/u1783441/public_html/syntax.co.id/wp-content/plugins/elementor/core/experiments/manager.php on line 173
Persyaratan & Prosedur Pembukaan Program Studi Akademik Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Pada Perguruan Tinggi – Syntax Corporation Indonesia

Persyaratan & Prosedur Pembukaan Program Studi Akademik Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Pada Perguruan Tinggi

Prosedur Pembukaan Program Studi Akademik – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100/E/KPT/2020 tentang persyaratan dan prosedur pembukaan program studi akademik pendidikan jarak jauh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademi dapat dibuka pada tahun 2021.

Persyaratan & Prosedur Pembukaan Program Studi PJJ Pada Perguruan Tinggi

Prosedur Pembukaan Program Studi

Berikut merupakan persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh, jika anda ingin melakukan usul pada pembukaan program studi pendidikan jarak jauh.

Persyaratan

  • Surat Permohonan asli Rektor/Ketua PJJ
  • Sertifikat Asli peringkat akreditasi B atau Baik Sekali pada PT PJJ
  • Dokumen Usul Penambahan nama program studi
  • Surat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan prodi PJJ
  • Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi beserta semua lampirannya
  • Akta Notaris beserta semua perubahan yang sudah pernah dilakukan
  • Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum
  • Keputusan Mendikbud/Mendiknas/Mendikbud/Meristekdikti tentang izin pendirian PJJ
  • Rekomedasi tertulis dari LLDIKTI domisili kampus utama
  • Rekomendasi dari LLDIKTI di wilayah PBJJ prodi PJJ yang diusulkan

Baca Juga : Instrumen Pembukaan Prodi Baru

Prosedur

1. Tahap Kesatu

Rektor/Ketua mengajukan permohonan rekomendasi kepada LLDIKTI di wilayah kampus induk dan di wilayah jangkauan Prodi PJJ yang diusulkan dengan melampirkan dokumen:

  1. Akta Notaris pendirian badan penyelenggara beserta semua perubahannya;
  2. Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya surat keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  3. Keputusan izin pendirian PT PJJ serta daftar semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  4. Persetujuan badan penyelenggara
  5. Pertimbangan senat perguruan tinggi
  6. Tingkar keberlanjutan program studi akademik yang diusulkan

Baca Juga : Akreditasi Perguruan Tinggi BAN-PT

2. Tahap Kedua

LLDIKTI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas badan penyelenggara perguruan tinggi. Dalam hal legalitas badan penyelenggara terpenuhi, maka LLDIKTI di wilayah kampus induk meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.

LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:

  1. Telah menerima Kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen), dan
  2. Hasil pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2) dan angka 4) tentang legalitas badan penyelenggara telah dipenuhi.

3. Tahap Ketiga

Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi:

  1. Rektor/Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id dengan melampirkan surat permohonan akun;
  2. Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  3. Apabilan permintaan akun belum disetujui, maka Rektor/Ketua dapat mengajukan Kembali permintaan akun. Apabila disetuji, maka Rektor/Ketua dapat melanjutkan proses ke prosedur khusus

4. Tahap Keempat

Apabila berdasarkan hasil evaluasi dokumen (desk evaluation) semua persyaratan telah dipenuhi, maka Ditjen Dikti akan menugaskan Tim evaluator untuk melakukan evaluasi lapangan (site evaluation).

  1. Dalam hal evaluasi lapangan menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dengan fakta di lapangan maka Mendikbud dapat menerbitkan izin prinsip untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Penerbitan izin prinsip bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pengusul bahwa setelah kekurangan persyaratan dipenuhi, maka izin pembukaan prodi PJJ diterbitkan. Setelah terbit izin prinsip, pengusul dapat melakukan investasi yang diperlukan dalam rangka pembukaan prodi PJJ.
  3. Dalam hal jangka waktu izin prinsip berakhir dan kekurangan persyaratan untuk pembukaan Prodi PJJ masih belum terpenuhi, maka usul pembukaan Prodi PJJ ditolak dan pengusul mengulang proses izin pembukaan Prodi PJJ dari awal
  4. Dalam hal evaluasi lapangan menunjukkan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan fakta di lapangan, Mendikbud menerbitkan izin pembukaan Prodi PJJ.

Prosedur Khusus

Setelah PTS menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTS dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTS di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTS yang sudah berdiri; dan
  2. Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTS yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Nah, cukup sekian saja pembahasan kami mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan program studi PJJ akademik.

Jika ingin lebih tahu mengenai proses dan alur Pembukaan Prodi PJJ anda bisa menghubungi Nomor yang ada dibawah untuk melakukan konsultasi dengan kami.

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa kita bantu! (Gratis Konsultasi)

Contoh Proposal Pembukaan Program Studi S2

Contoh Proposal Pembukaan Program Studi S2

Bagi anda yang ingin mengetahui tentang Contoh Proposal Pembukaan Program Studi S2, silahkan klik di sini PDF.

Pengertian Pembelajaran / Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)

Setelah anda mengetahui tentang persyaratan dan prosedur pembukaan program studi akademik pendidikan jarak jauh, pada bagian kali ini kami akan membawakan pembahasan tentang pengertian dari PJJ (Pendidikan Jarak Jauh).

Apa itu PJJ? Pjj adalah singkatan dari Pembelajaran / Pendidikan jarak jauh, PJJ adalah pendidikan formal dan informal yang dilakukan oleh siswa dan guru atau lembaga dimana guru berada di lokasi yang berbeda, sehingga diperlukan sistem komunikasi yang interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya.

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020, Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah proses belajar mengajar yang dilakukan dari jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PJJ diatur dengan bantuan berbagai teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan menggunakan sumber belajar berbasis TIK.

Secara sederhana, pembelajaran jarak jauh adalah pendidikan yang diajarkan dari jarak jauh, tanpa ruang kelas fisik.

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa kita bantu! (Gratis Konsultasi)

Kelebihan Dan Kekurangan PJJ

Kelebihan :

Kegiatan pembelajaran dapat dengan mudah diakses karena dilakukan secara online menggunakan smartphone (perangkat). Dengan cara ini, siswa dapat mencari berbagai sumber dan topik dengan mengunjungi situs web dan video di Youtube. Siswa juga dapat menggunakan gadget untuk pembelajaran online di rumah.

Kekurangan :

Tidak semua siswa memiliki perlengkapan yang membuat kegiatan PJJ kurang ideal. Siswa harus meminjam perangkat milik orang tua atau temannya untuk sekedar membuka materi dan tugas guru. Oleh karena itu, tidak semua mata pelajaran guru dapat terserap sepenuhnya. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan nilai siswa.

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa kita bantu! (Gratis Konsultasi)

Tinggalkan komentar